RADAR NONSTOP - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemprov DKI Jakarta terus melakukan inovasi. Agar wajib pajak bayar tepat waktu.
Salah satu inovasi yang dilalukan adalah melalui sistem jemput bola. Mendekatkan wajib pajak dengan petugas pajak.
"Sehingga mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat, dimana pun dan kapan pun," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
BERITA TERKAIT :Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie
Pola atau sistem yang dilakukan adalah dengan membuka gerai pelayanan pajak di pusat perbelanjan, gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik, layanan Samsat keliling di lima wilayah kota serta layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di kecamatan.
"Tidak hanya itu BPRD Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi terhadap kewajiban perpajakan daerah baik melalui media online maupun offline,” ujarnya.
Selain itu, ungkap Faisal, BPRD juga terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah khususnya dalam pendaftaran dan pembayaran pajak daerah.
Untuk lebih meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak tepat waktu, pihaknya juga sudah menggunakan Sistem Pintar pengingat pembayaran pajak sebelum jatuh tempo untuk seluruh jenis pajak.
"Juga kami memperbanyak kanal-kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui perbankan, mini market, kantor pos dan situ belanja online," tuturnya.
Diharapkan pendekatan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat, dapat mencapai target pendapatan daerah.
Apalagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI 2019, pendapatan daerah DKI direncanakan Rp74,77 triliun atau meningkat 13,63 persen dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018.
Rencana Pendapatan Daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp51,12 triliun; Dana Perimbangan sebesar Rp21,30 triliun; serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp5,47 triliun.
Sedangkan untuk rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh diantaranya dari Pajak Daerah sebesar Rp44,18 triliun; Retribusi Daerah sebesar Rp710,13 miliar.