RN - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang tahun 2011 – 2031 secara hirarki dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Praktisi hukum tata negara dari lembaga Juris Polis Intitute (JPI) Athari Farhani menanggapi substansi aturan yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 9 Tahun 2020 itu.
“Kalau pun Undang-Undang Cipta Kerja dulu. Tapi yang namanya buat peraturan gak secepat itu. Undang-Undang Ciptaker disahkan 2 November 2020, dan Perda RTRW - nya itu 29 Desember 2020," ujar Athari dikutip pada Rabu (23/2/2022).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Perubahan Perda Tingkatkan Pelayanan Publik
"Disisi lain, Peraturan Pemerintahnya yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja itu baru keluar pada 2021,” lanjutnya.
Sementara itu, salah satu alasan pemerintah Kabupaten Tangerang terkait penetapan atau Konsiderans Perda Kabupaten Tangerang tentang RTRW itu adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kalau Perda RTRW karena ngikutin aturan pusat, kan ada Undang-Undang Cipta Kerja. Iya, alasannya sebenarnya cuma itu doang ngikutin aturan pusat menyesuaikan Undang-Undang Cipta Kerja,” ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya.