RADAR NONSTOP - Tahun politik. Para caleg mulai berlomba-lomba pasang atribut.
Sayangnya atribut itu dipasang sembarang tempat. Di Jakarta, para caleg serampangan memasang atribut kampanyenya.
Alhasil, kondisi di perempatan atau pertigaan jalan menjadi sumpek.
BERITA TERKAIT :Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
Tia Kena Pecat, Caleg PDIP Yang Main Suara Ketar-Ketiir
BACA JUGA: Tahun Politik Tahun Sumpek, Bawaslu DKI Tertibkan 1.039 APK
Padahal dalam pemasangan Spanduk, KPU telah menentukan pemasangan sesuai dengan surat 176/PL.01.5-KPP/31Prov/IX/2018 tentang fasilitasi alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019 dan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Penempatan spanduk tidak boleh asal asalkan dan sesuai dengan mekanisme KPU.
Bawaslu DKI Jakarta mengakui alat peraga dan kampanye telah ditentukan oleh KPU DKI. Alat itupun tidak harus asal pasang, melainkan ada mekanisme yang harus diikuti.