Rabu,  01 May 2024

Bareskrim Telusuri Aliran Dana Doni Salmanan, Dinan Bisa Keseret Nih…?

RN/CR
Bareskrim Telusuri Aliran Dana Doni Salmanan, Dinan Bisa Keseret Nih…?
Doni Salmanan bersama isteri kedua, Dinan Fajrina -Net

RN - Usai ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Kini Bareskrim Polri sedang menelusuri aliran dana Doni Salmanan. Sebagai isteri kedua, Dinan Fajrina bisa saja terseret.

“Terkait tindak dengan tindak pidana pencucian uang. Artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan, dari tersangka kepada siapa pun, apakah kepada keluarga, atau kepada orang lain, pihak manapun, yang mana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Diketahui, Doni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Sejumlah asetnya disitu. Doni ditetapkan tersangka setelah diperiksa lebih dari 13 jam.

BERITA TERKAIT :
Hidup Mewah Dan Glamor, Crazy Rich PIK Kini Tidur Dipenjara Gara-Gara Kasus Timah
BUMD Bekasi Dilaporin, Direksi PDAM Bakal Siap-siap Gak Bisa Tidur

Polisi juga melakukan penyitaan sejumlah aset Doni Salmanan. Mulai dari handphone iPhone 13, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex juga disita.

Lalu, ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw. Terakhir 1 buah flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.