Selasa,  14 May 2024

Belasan Tahun

Berjuang Mendapatkan Keadilan, Ahli Waris Test Kepedulian Anies

RN/CR
 Berjuang Mendapatkan Keadilan, Ahli Waris Test Kepedulian Anies
Zuraidah bersama Sugiyanto Emik (SGY)

RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan ditantang membuktikan kepeduliannya kepada rakyat kecil. Jika betul peduli, maka segera cabut berbagai perizinan pembangunan perumahan elit yang dilakukan pengembang.

Soalnya, sebagian besar lahan yang terletak di Pegangsaan II, Kelurahan Rawa Tarate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tersebut masih bersengketa dengan ahli waris almarhum A Rachman Saleh.

Kuasa ahli waris, Juraidah, mengatakan selain mencabut perizinan di lokasi proyek tersebut, Pemprov DKI juga jangan menerbitkan izin baru sebelum masalahnya selesai.

BERITA TERKAIT :
Dikeluhkan Warga Karena Terbengkalai, Lahan Aset di Jakbar Bisa Jadi Sarang Penyamun dan Ular
Bawaslu Mulai Bernyali, Tolak Laporan Receh Anies Sebut Prabowo Punya Lahan 340 Ribu Hektare?

“Kami datang ke Balaikota untuk memohon kepada Bapak Gubernur agar mencabut perizinan IMB dan lainnya. Selain itu, jangan menerbitkan izin apapun karena sebagian besar lahan tersebut milik keluarga kami,” ujar Zuraidah di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Zuraidah datang ke gubernuran didampingi Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Kota Jakarta (Katar) Sugiyanto.

Zuraidah yang mewakili 11 ahli waris menambahkan almarhum Rachman memiliki lahan di lokasi tersebut seluas 13,6 hektar. Lahan seluas itu terdiri dari 24 sertifikat yang dibelinya secara bertahap pada dekade 80-an. 

Namun beberapa tahun kemudian ada pengembang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

“Pada tahun 2014, perusahaan tersebut mengklaim sebagai pemilik dengan bukti hanya Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai. Sedangkan kami punya Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 24 bidang tanah tersebut. Dan selama itu, tidak pernah diperjualbelikan dengan pihak manapun,” tuturnya.

Zuraidah menuding HGB maupun Hak Pakai yang dikeluarkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta dan kepala Kantor BPN Jakarta Timur periode 2014 diduga cacat hukum.

“Karena proses pengalihan hak dari SHM atas nama warga menjadi HGB dan Hak Pakai atas nama perusahaan, tidak ada proses pembayaran Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun akta jual beli (AJB). Mohon Pak Anies untuk meninjau kembali secara cermat,” harapnya.

Zuraidah dan keluarga mengharapkan keadilan. “Kami sebenarnya sudah sangat lelah selama belasan tahun berjuang untuk mendapatkan keadilan. Tanah yang saat ini sedang dibangun perumahan mewah dan apartemen oleh pengembang adalah milik keluarga kami,” ujar wanita berusia 57 tahun sambil menangis dan menunjukkan salinan surat kepemilikan. 

Oleh staf gubernur, Zuraidah diarahkan untuk menemui Dinas Penataan Kota dan Lingkungan Hidup.

Ketua Katar, Sugiyanto, mengharapkan Gubernur dan pejabat terkait lainnya agar turun tangan mengecek kebenaran kepemilikan lahan.

“Kasihan kalau rakyat kecil dibiarkan melawan ‘gajah’ dalam sengketa lahan, pasti akan kalah karena dicurangi. Untuk itu, mereka memohon kepada para pemangku jabatan untuk melindungi hak keadilan,” pungkas Sugiyanto.