Senin,  29 April 2024

Kemenag Pangkas Kuota Haji 50 Persen, Duh Gagal Lagi Deh ke Tanah Suci

RN/CR
Kemenag Pangkas Kuota Haji 50 Persen, Duh Gagal Lagi Deh ke Tanah Suci
-Net

RN - Kemenag (Kementerian Agama) mengungkapkan akan memangkas kuota haji hingga 50 persen per provinsi.

Begitu dikabarkan, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Noer Alya Fitra, pemangkasan ini akan diberlakukan jika Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota jemaah haji haji 2022 Indonesia menjadi 110 ribu orang.

“Semua akan dikurangi. Kalau seandainya kuota dari Saudi jadi 50 persen maka semua dari provinsi itu akan dikurangi jadi 50 persen," kata Noer saat dikutip, Kamis (14/4).

BERITA TERKAIT :
Anies Genjot Kuota Haji, Bakal Pangkas Daftar Tunggu Puluhan Tahun 
Mau Naik Haji Antri 26 Tahun, Duit Jamaah 165 Triliun Jangan Dimainkan

"Misalkan kemarin kuotanya 10 ribu di Provinsi Jawa Timur katakanlah misalkan. Maka jadi 50 persen jadi 5 ribu," sambungnya.

Meski demikian, kata Noer, jumlah kuota haji per provinsi akan kembali dihitung dan dibagi sesuai proporsi.

Mengenai calon jemaah haji yang berangkat dari setiap provinsi, kata Noer, adalah peserta yang telah membayar lunas. Kemudian, peserta diurutkan berdasarkan nomor porsi. Nomor ini merupakan nomor urut pendaftaran haji.

Noer membuat simulasi, jika kuota haji dari Arab Saudi sebesar 110 ribu orang sementara jumlah peserta yang membayar lunas 200 ribu, maka mereka yang akan berangkat adalah jemaah nomor urut 1 hingga 110 ribu.

"Dari yang 110 ribu itu, itu dikeluarkan yang 65 tahun, dikeluarkan dari daftar urutan. Setelah dikeluarkan kan ada yang kosong maka yang ini akan diisi oleh nomor urut porsi berikutnya," ujar Noer.

Sebelumnya, Arab Saudi telah mengumumkan mengizinkan sebanyak 1 juta orang di luar warga Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Kendati demikian, Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal kuota haji.

Kementerian Agama sudah memastikan calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 akan mendapatkan kesempatan untuk menunaikan haji tahun ini.

Artinya, tahun ini akan menjadi kali pertama Indonesia bisa mengirimkan kembali calon jemaah hajinya setelah dua tahun memutuskan tak mengirimkan jamaahnya.

#Haji   #Kuota   #Kemenag