Jumat,  26 April 2024

Warning Dari KPK

ASN, BUMN dan BUMD Jangan Coba-Coba Mudik Pakai Mobil Dinas

NS/RN
ASN, BUMN dan BUMD Jangan Coba-Coba Mudik Pakai Mobil Dinas
Ilustrasi

RN - KPK mengimbau pimpinan penyelenggara negara agar tidak memakai kendaraan dinas untuk mudik. Larangan ini berlaku untuk kementerian hingga BUMN serta BUMD agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 

Hal ini dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (15/4/2022). Menurutnya, jika ketahuan akan dikenakan sanksi tegas.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Ipi Maryati Kuding.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Ipi mengatakan pihaknya mengapresiasi pimpinan institusi negara yang telah melarang kalangan internalnya untuk memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," katanya.

Salah satu yang sudah menyatakan larangan itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu telah melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.