RADAR NONSTOP - DPR sumringah mendengar pernyataan KPK agar pemerintah membiayai partai politik.
Tak ada bantahan, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) langsung mengamini pernyataan lembaga antirasuah tersebut.
Alasannya kata mantan Sekertaris Fraksi Golkar di DPR ini, jika partai politik dibiayai oleh negara maka pengawasanya akan lebih mudah.
BERITA TERKAIT :Wakil Ketua DPRD Ungkap Kota Bekasi Darurat Kekurangan Guru
Ketua Komisi IV: Kategori Kota Bekasi Jadi Kota Layak Anak Jangan Hanya Di Atas Kertas
"Kami di DPR juga bisa masuk melakukan pengawasan yang lebih kepada partai-partai politik, demikian juga BPK, demikian juga rakyat. Sehingga kalau ada parpol yang melakukan penyimpangan, bisa didiskualifikasi, dibubarkan, dan dihentikan bantuan pendanaannya," kata Bamsoet saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/12/2018).
Nantinya, kata Ketua DPP Partai Golkar ini, DPR dan pemerintah akan sama-sama membuat aturan main serta pengawasanya.
"Nanti kita minta disusun aturan mainnya. Tapi yang pasti kan pertama, laporan mereka harus terbuka dan transparan. Digunakan untuk apa saja, dari negara yang diberikan kepada partai politik tersebut, sehingga semua transparan," ucapnya.
Meski mengaku senang, pria yang hobi menembak ini tidak menjamin dengan pendanaan partai politik oleh pemerintah jauh dari penyelewengan.
“Yang pertama misalnya sistem politik pemerintah langsung harus dikaji ulang, terutama untuk provinsi, daerah, maupun kota, atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota harus dikaji kembali apa masih tetap kita teruskan sistem pemilihan langsung atau berbeda untuk menekan semakin menggilanya cost politik untuk transaksi politik yang terjadi di akar rumput," akunya.
"Yang sangat disayangkan kader kita kalah dengan anak-anak muda yang baru datang atau orang-orang baru yang dateng yang memiliki isi tas yang lebih tebal atau lebih besar," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah 'sindir' KPK karena mengemis kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu), untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Karena hal itu, Fahri merasa saat ini lembaga antirasuah itu sedang Frustrasi dalam memberantas korupsi.
"Jadi gini ya, KPK sudah salah jalan, KPK itu sudah salah langkah, sebaiknya dan sekarang KPK sudah lempar handuk dengan mengatakan minta presiden bikin Perppu," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).