Senin,  29 April 2024

Pak Anies, Wali Kota Jaktim Dan Jaksel Perlu Dipecut Tuh

NS/RN
Pak Anies, Wali Kota Jaktim Dan Jaksel Perlu Dipecut Tuh
Wali Kota Jaktim M Anwar.

RN - Pemprov DKI Jakarta meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia. Atas hal ini, Pemprov DKI Jakarta masuk Zonasi Hijau kepatuhan standar pelayanan publik.

Dikrtahui, nilai kepatuhan yang berhasil diraih Pemprov DKI Jakarta adalah:

1. Dinas tingkat provinsi yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 93,43

BERITA TERKAIT :
MK Pastikan Anwar Usman Dilarang Terlibat Dalam Sidang Sengketa Pemilu
Sekjen Partai Pro Ganjar Bidik Eks Ketua MK Anwar Usman, Awas Nanti Kena Setrum?

2. Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu dengan nilai 83,91

3. Kota Administratif Jakarta Pusat dengan nilai 90,21

4. Kota Administratif Jakarta Barat dengan nilai 90,00

5. Kota Administratif Jakarta Timur dengan nilai 87,81

6. Kota Administratif Jakarta Utara dengan nilai 88,81

7. Kota Administratif Jakarta Selatan dengan nilai 86,96

Dari daftar penilaian itu, Jaktim dan Jaksel masuk dalam katagori terendah. Untuk itulah, kinerja wali kotanya wajib digeber.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima langsung penghargaan predikat tersebut di Kantor Pusat Ombudsman RI, hari ini. Dalam sambutannya, Anies mengapresiasi hasil penilaian oleh Ombudsman RI terhadap produk pelayanan administrasi di DKI Jakarta.

"Dengan mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI ini, kami menyampaikan terima kasih. Ini hasil kolaborasi kita di garda terdepan, yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat. Lalu juga memastikan bahwa pelayanan itu memuaskan serta diberikan sesuai dengan standar yang baik," kata Anies yang dikutip melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan dari 66 produk layanan administrasi, DKI memperoleh skor 88,73 sehingga dikategorikan dalam Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi. Anies mengaku bersyukur atas capaian predikat kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik ini dan berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemprov DKI yang bekerja sama dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat yang senantiasa memberikan masukan dan mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan publik yang prima," ujarnya.

Anies juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang senantiasa membuka ruang komunikasi, diskusi, konsultasi, dan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini mendukung Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pelayanan publik secara optimal.

"Pemprov DKI berkomitmen untuk tetap konsisten menjaga tingkat kepatuhan pelayanan publik berada di Zonasi Hijau. Inovasi dan perbaikan terus dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik baik secara online maupun offline," pungkasnya.

Merujuk informasi dari Pemprov DKI Jakarta, nilai kepatuhan pelayanan publik di DKI Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya. Terhitung sejak tahun 2015-2016, nilai tingkat kepatuhan zona DKI Jakarta berada di angka 61,20 - 74,64 dengan kategori sedang (Zona Kuning). Sejak tahun 2017 dan 2021 terjadi kenaikan yang signifikan, yakni di angka 85,43-88,73 dengan predikat tinggi (Zona Hijau). Tahun 2018 hingga 2020 tidak diselenggarakan survei kepatuhan pelayanan publik terhadap Pemprov DKI Jakarta oleh Ombudsman RI.

Jika dilihat dari nilai kepatuhan pelayanan publik secara nasional, pada peringkat 10 besar, hanya ada dua provinsi dari Pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.