RN - Kubu Forkabi Abdul Ghoni kembali memenangkan banding yang diajukan kubu M. Ichsan. Skor menjadi 2 - 0.
Diketahui, sebelumnya PTUN telah memenangkan kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) di bawah komando Abdul Ghoni. Akan tetapi, kubu M Ichsan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Direktur LABH DPP Forkabi, H Samsudin Abdullah SH mengungkapkan putusan bandung tersebut.
BERITA TERKAIT :Ketum Forkabi Protes dan Tersinggung Kabinet Prabowo-Gibran Tidak ada Putra Betawi
Forkabi Deklarasi Dukung Pramono-Rano, Ghoni: Ogah Pemimpin Transferan
Pertama: Menerima permohonan banding dari pembanding. Kedua: Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 168/G/2021/PTUN.JKT. Tanggal 20 Desember 2021 yang dimohonkan banding.
Ketiga: Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Keputusan ini disambut dengan penuh sukacita Forkabi Abdul Ghoni. “Alhamdulillah, kemenangan ini berkah di bulan Ramadhan dari Allah SWT untuk semua warga Betawi,” ujar Ketua Umum Forkabi, Abdul Ghoni saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/4).
Penasehat Fraksi Partai Gerindra ini juga mengatakan beda pendapat dalam alam demokrasi merupakan sebuah keniscayaan. Akan tetapi, bukan berarti setiap perbedaan berujung perpecahan atau dualisme.
Seyogyanya perbedaan itu disikapi dengan jujur dan sikap patriotisme untuk membangun peradaban yang lebih baik. Terlebih, pembangunan itu membutuhkan persatuan dan kesamaan persepsi.
“Saya mengajak semua kubu sebelah bergabung dengan yang tegak lurus. Sudahilah konflik, ayo gabung kita majukan bersama-sama Betawi,” ajak Abdul Ghoni.