RN - Muncul aturan baru pencantuman nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK).
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditetapkan sejak 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Kemenkumham.
Dalam Permendagri 73/2022, salah satu ketentuannya bahwa nama yang tertera pada e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) wajib terdiri dari setidaknya dua kata dan tidak boleh disingkat.
BERITA TERKAIT :DPR Akui Pileg 2024 Transaksional, Mendagri: Sistem Kepemiluan Harus Didesain Ulang
Kantongi SK Pj Gubernur DKI Lagi, HBH Sakti Dan Gak Ada Lawan
"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” bunyi pasal 5 ayat 3 poin a Permendagri itu, dikutip Senin (23/5/2022).
Selain itu nama pada dokumen kependudukan, panjangnya tidak boleh lebih dari 60 huruf termasuk spasi. Aturan ini seperti tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 bertujuan agar nama lebih mudah dibaca, tidak bemakna negatif dan tidak multitafsir.
"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," bunyi Permendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu.
Pasal 5 Permandagri 73/2022 juga mewajibkan nama pada e-KTP, KK, serta dokumen kependudukan lainnya seperti kartu identitas anak, biodata penduduk, surat keterangan kependudukan dan akta catatan sipil ditulis menggunakan huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia.
Sedangkan nama marga, family atau yang disebutkan dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Nama yang tercantum pada KK dan e-KTP tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Selain itu juga tidak diperkenankan mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan.
Terkait perubahan atau perbaikan nama, Permendagri 73/2022 memberikan persyatatan harus melalui proses penetapan pengadilan.
"Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4.