Sabtu,  20 April 2024

Dewas KPK Cecar Lili Pintauli Soal Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika

RN/CR
Dewas KPK Cecar Lili Pintauli Soal Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar -Net

RN - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dicecar Dewas (Dewan Pengawas) KPK terkait dugaan gratifikasi MotoGP Mandalika.

Lili diduga penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika. Ia selesai menjalani klarifikasi sejak pukul 12.15 WIB. 

Anggota Dewas sekaligus pemimpin tim klarifikasi Albertina Ho berujar pihaknya mendalami banyak hal terkait dugaan gratifikasi dimaksud.

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

"Cukup banyak yang ditanyakan. Untuk jelasnya konfirmasi saja kepada yang bersangkutan [Lili Pintauli Siregar], tentu akan lebih jelas dan tepat," ujar Albertina kepada melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).

Albertina mengaku tidak ingat jumlah pertanyaan yang dilayangkan kepada Lili. Hanya saja, ia berujar pada hari ini Dewas juga meminta klarifikasi ajudan Lili yang bernama Oktavia Dita Sari.

Albertina menjelaskan permintaan klarifikasi kepada kedua orang tersebut dilakukan secara terpisah.

"[Permintaan klarifikasi] sendiri-sendiri," imbuhnya.

Lili belum memberikan respons pembelaan terkait laporan ini. Nomor telepon yang bersangkutan tidak bisa dihubungi hingga berita ini dipublikasi.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Sumber radarnonstop.co di KPK menuturkan Dewas telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.

Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku bukan kali pertama bagi Lili Pintauli Siregar.

Sebelumnya Lili juga sudah pernah dilaporkan dan imbasnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan oleh Dewas.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.