Minggu,  28 April 2024

Hasil LHP BPK, Nilai Jakarta Tertinggi Ketimbang Nasional 

NS/RN
Hasil LHP BPK, Nilai Jakarta Tertinggi Ketimbang Nasional 
Ilustrasi

RN - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, nilai DKI Jakarta tahun 2021 ternyata tertinggi. Bahkan nilai Jakarta melebihi nasional secara rata-rata.

Proses audit laporan hasil pemeriksaan BPK tindak lanjutnya mencapai angka 86,34 persen. Dan ini lebih tinggi daripada rata-rata nasional 80,6 persen dan lebih tinggi daripada tahun sebelumnya yang hanya 77,6 persen.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait sejumlah temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam LHP DKI Tahun 2021. Anies berjanji bakal menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

"Semua yang menjadi setiap audit pasti kita tindak lanjuti," kata Anies kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Anies lantas menyatakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh Pemprov DKI pada LHP tahun 2020 mencapai 86 persen. Angka ini, kata dia, lebih tinggi daripada rata-rata nilai nasional.

"Justru di Jakarta ini menjadi salah satu yang unik, saya tunjukkan bahwa Jakarta ini dalam proses audit kita itu laporan hasil pemeriksaan BPK tindak lanjutnya mencapai angka 86,34 persen, ini lebih tinggi daripada rata-rata nasional 80,6 persen dan lebih tinggi daripada tahun sebelumnya 77,6 persen," jelasnya.

Di sisi lain, Anies mengaku bersyukur BPK kembali memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya. Capaian ini membuktikan kebiasaan baik telah terbentuk di instansi pemerintahan DKI Jakarta.

"Proses ini sekarang sudah menginstitusi, sudah ada kebiasaan-kebiasaan yang terbentuk selama 5 tahun ini, dan kebiasaan-kebiasaan yang terbentuk inilah insyaallah nanti bisa dipertahankan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Namun, BPK menyatakan masih ada sejumlah temuan terkait laporan keuangan Pemprov DKI, salah satunya soal kelebihan bayar gaji.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta tahun 2021, BPK menyatakan ada temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 4,17 miliar. Temuan itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI Perwakilan DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).

"Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah, dan TPP sebesar Rp 4,17 miliar," kata Dede.

BPK juga menyoroti kelebihan bayar belanja barang dan jasa Rp 3,13 miliar serta kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar. Dari sisi pengelolaan aset, BPK menyoroti kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB).

"BPK juga menemukan permasalahan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar Rp 2,17 miliar, pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama," ujarnya.