Minggu,  24 November 2024

Terbongkar Mafia Tanah di Pandeglang, Modus AJB Palsu Bisa Raup 1,1 Miliar Hingga Modal Pilkades

tori
Terbongkar Mafia Tanah di Pandeglang, Modus AJB Palsu Bisa Raup 1,1 Miliar Hingga Modal Pilkades
Dua tersangka, US dan SHJ, dua tersangka mafia tanah di Desa Carita, Pandeglang saat konferensi pers yang digelar Polda Banten, Kamis (16/6/2022)/Net

RN - Ditreskrimum Polda Banten menangkap US (65), kepala desa Carita, Kabupaten Pandeglang atas dugaan terlibat mafia tanah. US ditangkap bersama tersangka lainnya, SHJ (63) yang tak lain adik ipar korban. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan lahan yang diperjualbelikan oleh tersangka seluas 1,2 hektare terletak di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

"Dengan modus memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tandatangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” kata Shinto dalam jumpa pers.

BERITA TERKAIT :
Ikan Ke Darat Di Pantai Carita Banten, Warga Heboh Sinyal Tsunami 
Cara Main Mafia Tanah, Dari Orang Dalam Hingga Bohir

Terbongkarnya mafia tanah ini bermula saat korban Ari Indyastuti (63) kaget ketika melihat sejumlah bangunan telah berdiri di tanah miliknya yang berada di Desa Carita, Pandeglang.

Pasalnya dia tidak pernah menjual lahan seluas 1,2 hektare itu kepada siapa pun. Kejadian tersebut baru diketahui korban pada awal 2022. 

Ari Indyastuti yang curiga mencoba menelusuri hingga akhirnya diketahui bahwa tanah miliknya telah dijual oleh US dan SHJ. 

Keduanya memang dipercayakan oleh korban untuk merawat dan mengamankan tanahnya sejak 1999. Saat itu, Ari Indyastuti memutuskan untuk pindah dari Carita, Pandeglang ke Solo, Jawa Tengah. 

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 7 Januari 2022 dan sebanyak 54 saksi dari berbagai pihak telah diperiksa oleh pihak penyidik. 

“Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratories terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB hingga pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022,” kata Shinto.

Dari pemeriksaan diketahui keduanya berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli. Tanah itu dijual dengan harga yang berbeda-beda dan total keuntungan yang diraih kedua mafia tanah ini adalah senilai sekitar Rp1,1 miliar.

Keuntungan yang diperoleh dibagi, SHJ mendapat sebesar Rp200 juta, sedangkan US sisanya. 

Penjualan ilegal bidang tanah seluas 1,2 hektar dengan dokumen palsu itu terjadi selama 10 tahun, sejak 2012 hingga 2021. 

“Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektar telah ditransaksikan selama 10 tahun," ujar Shinto. 

Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda menambahkan, uang hasil penjualan tanah sejak tahun 2012-2021 itu digunakan US untuk modal maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021.

"Awal melakukan itu belum menjadi kepada desa, saat ini masih menjabat sebagai kepala desa Carita," ujar Nuril. 

"Kemudian uang yang diperoleh (dari mafia tanah) untuk modal pencalonan sebagai kades. Tapi hasil penyelidikan, (uang hasil mafia tanah) lebih banyak digunakan untuk keperluan pribadi," sambung dia.

Dalam kasus ini, Satgas Mafia Tanah telah menyita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan satu lembar asli surat kuasa dari Ari Indyastuti kepada US. "Di mana tanda tangan benar milik korban namun isi surat kuasa telah dipalsukan dari awalnya kuasa mengurus kebun menjadi kuasa menjual tanah,” imbuh Shinto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. "Ancaman pidana komulatif tujuh tahun penjara,” tegas Shinto.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menyatakan pihaknya fokus untuk mengungkap modus-modus kejahatan yang dilakukan oleh para mafia tanah.