RN - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai banyak faktor yang membuat kasus Formula E yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya jalan di tempat.
"Salah satunya, belum terbitnya audit BPK yang lebih komprehensif. KPK juga sejauh ini belum ada informasi meminta audit investigasi ke BPK," tegas Hari Purwanto, hari ini.
Namun, menurut dia, penuntasan kasus ini kan tak mesti saat Anies Baswedan Gubernur. Pengamat ini mengingatkan agar tak lupa bahwa kasus korupsi memiliki daluwarsa 12 dan khusus pasal 2 bisa 18 tahun.
BERITA TERKAIT :Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR
"Jadi meskipun Anies Bawesdan sudah lengser, bukan berarti serta merta lolos dari jeratan KPK," ujarnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya berspekulasi bahwa kasus ini akan dituntaskan saat Anies Baswedan tidak lagi menjabat Gubernur. Sebab dengan posisi Anies Baswedan Gubernur, tentunya dia masih punya pengaruh untuk meminta orang-orang yang berkaitan untuk tidak patuh pada KPK termasuk dalam hal pemberian dokumen yang memadai.
"Kita juga tidak mau kasus ini dikerjakan terburu-buru, tetapi tidak bisa mengungkapkan peristiwa hukum secara utuh. Intinya kalau bersih tak usah risih," ucapnya.
Hari pun menyayangkan respon lembaga antirasuah maupun Bareskrim yang tak kunjung memberikan angin segar dalam memproses laporan SDR.
"Sampai saat ini KPK dan Bareskrim belum merespon tapi SDR akan melakukan action untuk menjawab surat laporan kami," pungkasnya.