RADAR NONSTOP - Fraksi Partai Gerindra di DPR 'ngebet' bentuk panitia khusus (pansus) terkait kasus e-KTP yang tercecer di beberapa daerah di Indonesia.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria menyambut baik wacana pembentukan pansus tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR itu merasa sudah pantas dibentuk pansus.
Karena dirinya menilai, masalah tersebut terus terjadi berulang kali. "Ya, wacana pembentukan pansus disampaikan KetuaDPR RI, tentu pimpinan DPR lebih memahami, lebih mengerti," kata Riza di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
BERITA TERKAIT :Jatuh Bangun Ariza Bisa Jadi Cermin Politisi Lokal Jakarta Yang Mau Melenting Ke Atas
Ariza Memang Hoki, Dapat Hadiah Jabatan Wakil Menteri
Meski di internal Komisi II DPR RI sendiri, kata Riza, belum dirapatkan terkait dengan wacana pembentukan Pansus E-KTP. "Ya, tapi akan dibahas secara khusus," ucapnya.
Menurut dia, ide pembentukan Pansus E-KTP dari Ketua DPR RI dan kemudian disambut baik Wakil Presiden RI Jusuf Kalla perlu dipertimbangkan dengan baik. "Segera dalam pekan ini Komisi II DPR RI akan mengundang Kemendagri, mudah-mudahan bisa bertemu," ungkapnya.
Lebih lanjut katanya, Komisi II DPR akan mempertanyakan kepada Kemendagri terkait dengan aturan batas waktu warga negara harus memiliki E-KTP. "Atau paling tidak telah melakukan perekaman pada tanggal 31 Desember 2018," tuturnya.
Menurut dia, semua warga negara yang telah memiliki hak pilih harus sudah ber-KTP elektronik. Berdasarkan data pemerintah, tinggal 3 persen masyarakat yang belum memiliki E-KTP. "Kita tidak yakin target 31 Desember 2018 bisa selesai karena masih banyak warga di luar negeri, bahkan di Papua, baru 40 persen yang ber-E-KTP," tandasnya.