Sabtu,  20 April 2024

Bos PT ASU Pidanakan Chong Ket Pen

Diduga Menipu Rp 480 Miliar, Pengusaha Malaysia Dipolisikan

Agus Supriyanto
Diduga Menipu Rp 480 Miliar, Pengusaha Malaysia Dipolisikan
Dato' Sri Chong Ket Pen

RADAR NONSTOP - Diduga menipu Rp 480 miliar, pengusaha Malaysia (Dato' Sri Chong Ket Pen) dipolisikan. Yang mempidanakan: bos PT Anglo Slavic Utama (PT ASU), Tendri Ahripen.

Dato' Sri Chong Ket Pen dilaporkan ke polisi oleh Direktur PT Anglo Slavic Utama (PT ASU), Tendri Ahripen. PT ASU adalah perusahaan induk investasi minyak dan gas Indonesia.

Pengusaha asal Malaysia itu dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen PT ASU. Tendri Ahripen membuat laporan kepolisian pada 11 Desember 2018, di Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT :
Inspirasi Zong Qinghou, Hidup Susah Dan Meninggalkan Harta Rp 92 Triliun 
Jerman Dan Inggris Krisis Bikin Pengusaha +62 Parno Lalu Tahan Duit 

“Kami telah membuat laporan polisi terhadap Chong Ket Pen, yang merupakan Group Managing Director di Protasco Bhd,” ungkap Direktur PT Anglo Slavic Utama, Tendri Ahripen.

Ini, kata dia, adalah bagian dari upaya pihaknya untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku. "Dan kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami," tandasnya.

Diketahui, Dato' Sri Chong Ket Pen selama ini berada di belakang sebuah perusahaan engineering dan infrastruktur Malaysia, Protasco Berhad. Sebelumnya, PT ASU juga telah mengajukan laporan kepolisian di Malaysia pada November lalu terhadap Chong Ket Pen dan Protasco Bhd atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.

Dalam kasus ini, diduga, Chong Ket Pen melakukan pelanggaran kontrak terhadap PT ASU. Akibatnya, PT ASU mengalami kerugian bisnis sebesar Rp 480 miliar.

Kontrak tersebut diatur dalam Perjanjian Jaminan Investasi antara Chong Ket Pen dan konsultannya, Global Capital Limited, yang telah ditandatangani pada 3 November 2012. PT ASU mengajukan laporan terhadap Chong Ket Pen atas tindak kriminalnya, yang memberikan pernyataan palsu, memalsukan dokumen, dan melakukan pembatalan perjanjian secara tidak sah.

"Selama ini, Chong Ket Pen berusaha menipu kami dengan serangkaian tuduhan palsu di Malaysia. Apa yang kami harapkan, seperti bisnis yang baik pada umumnya, adalah untuk memberikan pertumbuhan positif dan perkembangan yang berkelanjutan, yang dapat berdampak pada ekonomi di pasar masing-masing negara," tegas Tendri Ahripen.

Namun, sambungnya, apa yang PT ASU harapkan ternyata sangat jauh dari kenyataan yang didapatkan dari mitra yang seharusnya dapat dipercayai. "Rasanya tidak cukup hanya dengan menyebut ini sebagai penipuan. Kami pun berharap Kejaksaan Agung Malaysia dapat memproses Chong Ket Pen karena fakta-fakta yang diajukan sudah sangat jelas, dengan tuntutan kriminal atas penipuan Rp 480 miliar tersebut,” cetus Tendry.