Rabu,  24 April 2024

303 Sempat Lenyap Era Kapolri Sutanto, Kini Heboh Lagi Soal Konsorsium Judi Irjen Sambo

RN/NS
303 Sempat Lenyap Era Kapolri Sutanto, Kini Heboh Lagi Soal Konsorsium Judi Irjen Sambo

RN - 303 atau perjudian bukan hal baru. Tebak nomor, poker, pakong serta wahwe sempat menghilang di era Kapolri Jenderal Sutanto.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Indonesia (BIN) itu dikenal sebagai jenderal pembasmi judi. Kini istilah 303 heboh lagi.

Munculnya informasi mengenai skema kerajaan dan konsorsium 303 mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membuat masyarakat heboh.

BERITA TERKAIT :
3,2 Juta Orang Main Judi Online, Banyak Mahasiswa Kecanduan Slot 
5 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Operator Rekrut Orang Indonesia Dikirim Ke Luar Negeri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku masih belum mengetahui informasi yang beredar tersebut. Hanya saja, Dedi memastikan, seluruh aktivitas perjudian, premanisme, dan narkoba akan ditindak tegas oleh kepolisian.

"Info dari mana itu, yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dedi menekankan, pihaknya akan mengusut sampai ke akar-akarnya terkait dengan kejahatan penyakit masyarakat tersebut. "Tidak usah dikandani (kasih tahu) kalau itu yo sikat terus pekat," ujar Dedi.

Diketahui, baru-baru ini beredar dokumen kekaisaran Sambo dan konsorsium 303 yang membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya judi online.

Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap personel kepolisian yang ikut terlibat dalam tindak pidana kasus judi online.

Sigit pun memastikan, sanksi tegas itu tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat. Dengan kata lain, hukuman tersebut tidak melihat apakah pejabat Mabes maupun Kapolda.

Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo memiliki kerajaan yang berkuasa di internal Mabes Polri. Oleh karena itu, penyidikan kasus Brigadir J awalnya berjalan terhambat.

Jenderal Anti Judi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 27 Juli 2005 pernah menyerahkan laporan rekening tak wajar 15 perwira polisi pada Kapolri Sutanto.

Jumlah minimal rekening itu sekitar ratusan juta sampai miliaran rupiah. Berbentuk macam-macam, ada mata uang rupiah, valuta asing (valas), maupun dalam bentuk obligasi atau reksadana. Yunus menjelaskan, rata-rata satu perwira memiliki beberapa rekening, dan ditempatkan di beberapa bank. Semuanya dalam bentuk tunai.

Berdasarkan laporan itu, pada September 2005, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melansir temuan unsur pidana pada kepemilikan rekening mencurigakan pada tujuh di antara 15 laporan itu.

Sementara pada Desember 2005, Kapolri Sutanto mengganti pejabat di 13 Polda sekaligus. Diantaranya di Polda Bali, Jatim, Banten, Sulsel, Sulut, Sumut, Sumsel, Riau, Bangka Belitung, Kepri, Kalsel, NTB dan NTT.

Pada akhirnya, Kapolri Sutanto mampu menuliskan dengan tinta emas pemberantasan judi selama masa jabatannya yang berakhir 2008. Meskipun akhirnya, fenomena judi tersebut, serta kecurigaan terhadap perwira dan petugas polisi kumat lagi belakangan.