Sabtu,  30 November 2024

Lukas Enembe Sudah Tersangka, Dicegah Pula ke Luar Negeri

Tori
Lukas Enembe Sudah Tersangka, Dicegah Pula ke Luar Negeri
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Facebook Lukas Enembe)

RN - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dann gratifikasi. Ia kemudian dicegah ke luar negeri.

Hal tersebut dibenarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Kemenkumham Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya dikutip Selasa (12/9/2022).

BERITA TERKAIT :
Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR

Nyoman mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan pencegahan Lukas ke luar negeri sampai dengan 7 Maret 2023.
Namun, Nyoman tidak menjelaskan detail alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Nyoman hanya menyebut nama Lukas Enembe kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan Lukas di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas di seluruh Indonesia.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,"  ujarnya.

Pria kelahiran 27 Juli 1967 itu telah dipanggil oleh KPK pada 12 September 2022, namun tidak hadir dengan alasan sakit.

Melalui tim kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening mengungkapkan bahwa Lukas Enembe diduga melakuakan tindakan suap dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menetaapkan Lukas sebagai tersangka sejak 5 September 2022.

 

#lukas   #papua   #kpk