RN - Sebentar lagi musim caleg. Jika Anda modal pas-pasan dan tidak siap jadi pejabat sebaginya mundur diri.
Sebab, menjadi pejabat pastinya godaan suap dan gratifikasi sangat tinggi. KPK mencatat saat ini sudah 300 orang anggota DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi hingga DPR RI yang sudah masuk bui.
Dan 144 kepala daerah dinyatakan bersalah dan kini sudah diborgol KPK. Lembaga anti rusuah menyebut modal untuk menang sebagai caleg tidaklah kecil.
BERITA TERKAIT :Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR
Calon bersaing di dapil dengan menghabiskan dana besar. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap caleg dan calon kepala daerah yang ingin mengikuti pemilihan umum (pemilu) harus menyediakan modal yang banyak. Nilai itu disebut mulai dari puluhan hingga ratusan miliar, tergantung daerah pemilihan.
Ghufron menyebut tingginya biaya politik menyebabkan proses demokrasi menjadi transaksi bisnis.
"Proses politik yang harusnya secara hati nurani menjadi transaksi bisnis," sebutnya.
Ghufron menjelaskan tidak proporsionalnya gaji hingga mahalnya biaya politik membuat anggota legislatif dan kepala daerah terpaksa untuk mengembalikan modal politik dengan cara koruptif.
Di 2019, jumlah kursi DPRD se-Indonesia berjumlah sekitar 19.817 kursi. Jumlah ini naik dari Pemilu 2014 yang hanya 19.007 kursi.
Alokasi kursi pada 2019 untuk DPR mengalami peningkatan dari 560 kursi menjadi 575 kursi. Untuk alokasi DPRD Provinsi sebesar 2.207 kursi, dari tahun sebelumnya sebesar 2.112.
Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota menjadi 17.610 kursi atau bertambah 715 kursi dari tahun 2014.