Minggu,  28 April 2024

Sudah Mendesak, KLB Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak dan Evaluasi BPOM

Tori
Sudah Mendesak, KLB Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak dan Evaluasi BPOM
Ilustrasi

RN - Seratus lebih anak dilaporkan meninggal akibat gagal ginjal akut.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendorong kasus gagal ginjal akut ini ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti usulan Ketua DPR, Puan Maharani. Apalagi, jumlah korbannya terutama anak-anak sudah banyak, yakni lebih dari 200 kasus dengan angka kematian hampir 50 persen dalam sepekan setelah pertama kali dilaporkan.

Data terbaru dari Kemenkes, totalnya kini mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 provinsi. Sebanyak 141 pasien di antaranya meninggal dunia.

BERITA TERKAIT :
Kosmetik Beracun Marak, Jangan Kaget Kalau Lihat Wajah Cewek Jabodetabek Geradakan 
Biar Gak Jantungan sama Kanker, Lurah Joglo ajak Kaum Milenial Hidup Sehat

"Saya sangat setuju usulan Ketua DPR tentang kasus ini sebagai KLB, mengingat korbannya juga sudah banyak. Penetapan KLB ini kan wewenang pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan,” kata Edy Wuryanto, dikutip hari ini.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu, DPR sejak mencuatnya kasus gagal ginjal akut pada anak dan belakangan menjadi perbincangan publik, memberikan perhatian agar penanganannya dilaksanakan secara maksimal oleh pemerintah. Dia menyebut kasus ini sangat penting karena menyangkut keselamatan orang banyak.

"Permintaan Ketua DPR dengan mendesak KLB ini harus menjadi kajian Kemenkes, kelayakan atau tidaknya ada di tangan Kemenkes," kata Edy.

Kasus ini lebih disebabkan oleh dugaan adanya kelalaian oleh industri farmasi dengan tidak menaati aturan dan ketentuan yang ada. Kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi standar baku nasional sebesar 0,5 mg/Kg berat badan per hari.

Merujuk pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis lalu, sirup obat yang diduga mengandung EG dan DEG kemungkinkan berasal dari empat bahan tambahan. Yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. "Perusahaan farmasi tahu sebenarnya aturan itu, tetapi tidak menaati. Nyatanya di lapangan melebihi kandungan batas normal bahkan sampai keracunan. Saya kira di sini sudah tepat Kapolri membentuk tim menginvestigasi itu," ujar Edy.

Menurut Edy, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi BPOM yang secara langsung bisa diartikan longgarnya pengawasan lembaga itu. Dia mendesak BPOM segera bertindak dengan meneliti semua sirup obat yang beredar di lapangan. Dari situ kemudian diidentifikasi untuk kemudian disampaikan ke publik hasilnya.

Anggota Komisi IX lainnya, Alifudin menyayangkan kurang maksimalnya pengawasan reguler terhadap makanan dan obat-obatan yang menjadi tanggung jawab BPOM. "Kita harus evaluasi bersama, ini bukan salah menyalahkan, kita cari solusi untuk proteksi dini, tapi jangan lupa untuk evaluasi kementerian atau lembaga yang harus bertanggung jawab atas permasalahan gagal ginjal akut karena obat sirup," kata Alifudin.

Alifudin meminta persoalan ini harus diusut sampai tuntas agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. "Diketahui bahwa senyawa Etilen Glikol itu berbahaya ketika melewati ambang batas, dan kenapa pada temuannya ada senyawa yang mencemari obat sirup yang sudah diberikan izin beredar obat oleh BPOM?" terangnya.

Alifudin juga mewanti-wanti kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak sembarang menggunakan obat pada anak. Namun di sisi lain masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak gelisah dan tetap mengikuti panduan yang diberikan pemerintah. "Kita harus waspada tapi harus tetap tenang dan menjawab solusi bersama, serta bahu membahu akan penyelesaian masalah ini," ujarnya.

 

#sirup   #ginjal   #bpom