RADAR NONSTOP - PKB lagi dilanda tsunami. Partai pimpinan Cak Imin ini lagi ketiban apes.
Caleg-nya ditangkap karena menjadi kurir dan edarkan narkoba jenis sabu. Adalah Rika Verawati yang terdaftar sebagai Caleg DPRD Dapil 3 Kuningan, Jabar.
Dia terciduk petugas saat Operasi Antik Lodaya tahun 2018. Cewek 31 tahun, warga Desa Bendungan Kecamatan, Lebak wangi, Kabupaten Kuningan ini kedapatan membawa 1 (satu) paket sabu–sabu dibungkus plastik warna putih, dengan berat brutto 0.93 gram.
BERITA TERKAIT :Orang Kaya Berobat Ke Luar Negeri, Rp 90 Triliun Lenyap
Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024
Ia tertangkap di depan mini market, Jalan Cirebon Kuningan Ciperna, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto beberkan, Pengungkapan Operasi Khusus “Antik Lodaya 2018″ Target Operasi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu – Sabu.
Tersangka berinsial RV (31) warga Desa Bendungan, Kecamatan Lebak wangi Kabupaten Kuningan.
Barang bukti satu paket sabu–sabu dibungkus plastik warna putih, dengan berat brutto 0.93 gram.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto mengatakan berdasarkan penyelidikan seorang caleg tersebut berprofesi sebagai kurir sabu.
Yang lebih tragis adalah Imam Nahrawi. Menpora yang juga akan nyaleg DPR RI di Dapil Jakarta Timur ini disebut-sebut keseret kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ruangan kerja Imam digeledah KPK. Komisi anti rusuah itu mendapatkan tumpukan dokumen dana hibah di Kemenpora.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku, penyidik lagi melakukan pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan Imam akan dimintai keterangan.
Suap dana hibah KONI ke Kemenpora diduga mengalir ke mana-mana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada Kamis, 20 Desember 2018. KPK beralasan mekanisme pengajuan dana hibah di Kemenpora mesti melalui Imam. "Pengajuan proposal ada alurnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya Kamis malam.
Menurut Febri, pihak pemohon mengajukan proposal ke Menpora. Setelah itu Menpora dapat mempertimbangkan untuk menyetujui usulan itu sendiri atau mendelegasikan kewenangan persetujuan ke kedeputian di bawahnya.
Febri mengatakan untuk memahami mekanisme itu secara utuh, KPK perlu menyita sejumlah dokumen dan proposal dokumen dana hibah yang salah satunya ada di ruangan menteri. "Bagaimana prosesnya, disetujui atau tidak disetujui perlu kami temukan secara lengkap," kata dia.
Sebelumnya KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. KPK menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara yang menjadi tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto.
Namun, KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, KPK menduga sudah ada kesepakatan antara pejabat di Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen yakni Rp 3,4 miliar.