Selasa,  23 April 2024

Pakar Digital: ASO Jabodetabek Perlu Dikaji Ulang!

Tori
Pakar Digital: ASO Jabodetabek Perlu Dikaji Ulang!
Ilustrasi/pixabay

RN - Siaran TV analog (analog switch off/ASO) di wilayah Jabodetabek telah dimatikan per 2 November lalu.

Pakar digital, Anthony Leong menilai kebijakan ini sebenarnya baik untuk mendorong digitalisasi di Indonesia. Hanya saja, kata dia, waktu penerapannya tidak tepat karena masih banyak PR belum yang diselesaikan.

"Seharusnya pemerintah benahi dulu kebijakan digitalisasi, utamanya literasi dan akses digital bagi seluruh masyarakat itu yang masih jauh dari kata memadai. TV analog ini merupakan sumber informasi utama bagi masyarakat kecil di berbagai daerah yang kurang akses internet," ujar Anthony dalam keterangannya, dikutip hari ini.

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

Ketua HIPMI Digital Academy ini mengatakan, dengan tambahan perangkat Set Top Box (STB), masyarakat yang punya TV analog bisa menonton siaran digital. Namun, hal ini seharusnya dikaji secara komprehensif baik dari aspek teknis dan lainnya.

STB adalah alat dekoder yang mampu mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar bisa ditampilkan di TV analog.

Menko Polhukam, Mahfud Md bahkan mengklaim proses migrasi ini sudah berjalan efektif. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang membandel dengan keputusan pemerintah itu diancam sanksi tegas.

Padahal, pemerintah dilarang untuk membuat kebijakan strategis dan berdampak luas bagi masyarakat hingga ada revisi UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 91/2020.

"Jikalau memang kebijakan ini didasari pada UU Cipta Kerja dan turunannya, sedangkan pemerintah dilarang untuk membuat kebijakan strategis dan berdampak luas bagi masyarakat hingga ada revisi UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK 91/2020," jelas mahasiswa doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran tersebut.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah memutuskan membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja yan menjadi acuan pemerintah menerapkan kebijakan ASO di wilayah Jabodetabek.

"Kebijakan ini jangan hanya sekedar kelihatan keren semata, tetapi tidak berbasis kajian digital yang memadai," kritiknya

Transformasi digital, jelas Anthony, banyak jalannya bukan semata dengan ASO. Pemerintah bisa membangun fundamental digital yang baik. Tujuannya untuk menjamin penyampaian berbagai informasi ke masyarakat diterima secara baik.

"Ingat hak informasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi," ungkap CEO Menara Digital itu.

Terakhir Anthony menegaskan, perubahan merupakan hal pasti terjadi, tetapi harus dilandasi kajian digital yang komprehensif dan infrastuktur memadai untuk mencapai tujuan digitalisasi.