Jumat,  22 November 2024

Investasi Bodong Kini Masuk Kampus, Jangan Percaya Janji Surga

RN/NS
Investasi Bodong Kini Masuk Kampus, Jangan Percaya Janji Surga

RN - Biar kecil asal banyak menjadi tren para pemain duit. Dengan alasan investasi bisnis penjualan, para pemain duit itu mulai masuk kampus.

Alhasi, ratusan mahasiswa IPB Bogor, Jawa Barat jebol. Mereka kena tipu bisnis online. Ada 311 orang yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Tetapi, dari jumlah itu tidak semua mahasiswa IPB dan total kerugian para korban kurang lebih Rp 2,1 miliar. Polresta Bogor Kota mengaku tengah menangani kasus dugaan penipuan bisnis online yang korbannya mayoritas merupakan mahasiswa IPB.

BERITA TERKAIT :
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol
Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi 

Berdasarkan data sementara, baru dua mahasiswa yang membuat laporan secara resmi ke polisi.

"Sampai hari ini, Polresta Bogor Kota sudah menerima 2 laporan polisi ini sudah dalam bentuk laporan polisi 2 LP, kemudian ada 29 laporan pengaduan," kata Wakapolres Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

"Sebagian besar itu berasal dari mahasiswa IPB. Kemudian untuk terlapor sama inisial SAN total uang yang sudah atau mungkin total uang dugaan yang para korban tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa IPB University mengaku terjerat pinjaman online. Tagihan hutangnya berkisar antara Rp3 juta-Rp13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan.

Para mahasiswa diduga terpengaruh masuk ke bisnis penjualan online. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online hingga para mahasiswa mulai resah karena harus membayar hutang pinjaman online.

Sementara pihak kampus yang mengetahui hal tersebut membuka pengaduan dan mendata seluruh mahasiswa yang terjerat pinjaman. Pihak kampus akan membantu dengan menyediakan kuasa hukum.

Mereka tertipu bermula dari seorang wanita yang mengiming imingi mendapat komisi 10 persen dari hasil penjualan onlinenya. Modus ini dilakukan pelaku dengan cara merekrut mahasiswa dan mengajak untuk berbisnis secara online.

Syaratnya Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Para mahasiswa sudah dapat menjual berbagai produk dengan hasil 10 persen dari harga barang.

Namun, sejak Agustus lalu hingga saat ini, para mahasiswa tak kunjung mendapat komisi 10 persen tersebut. Mereka justru mendapat tagihan yang harus dibayar kepada sejumlah online shop, dengan tagihan dari Rp6 juta hingga puluhan juta rupiah.

Aurel, salah satu korban mengatakan pada Senin (14/11/2022), dirinya tergiur lantaran janji manis untuk mendapat upah tanpa harus mengeluarkan modal. KTP dan KK malah didaftarkan ke aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga tagihan mencapai jutaan rupiah.