Sabtu,  23 November 2024

Penunjukan PT Jakpro Sebagai Pengelola Kawasan Reklamasi Dipertanyakan

RN/CR
Penunjukan PT Jakpro Sebagai Pengelola Kawasan Reklamasi Dipertanyakan

RADAR NONSTOP - Penunjukan PT Jakpro sebagai pengelola kawasan reklamasi dipertanyakan. Pemprov DKI diminta tidak asal tunjuk sebelum mempublish revisi Pergub.

Begitu dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono saat dihubungi awak media, Selasa (25/12/2018). Ia meminta Pemprov tidak asal tunjuk PT Jakpro sebagai pengelola kawasan reklamasi.

“Sebelum menunjuk PT Jakpro, Pemprov mestinya mempublish perubahan Pergub No.120/2018,” ujar Gembong.

BERITA TERKAIT :
Gubernur Lampung Emosi Soal Proyek Reklammasi 
Sigit Wijatmoko Ditetapkan Jakpro Jadi Komisaris Gantikan Yusmada

Gembong juga mengatakan, pengelolaan lahan reklamasi merupakan untuk kepentingan umum maka harus transparan.

"Tidak bisa yang namanya pergub yg mengatur pengelolaan tiba-tiba tidak dipublish kemudian tiba-tiba memberikan kewenangan kepada PT Jakpro untuk melakukan kegiatan di area itu," tambahnya.

Gembong mengungkapkan, hingga saat ini DPRD DKI Jakarta pun belum mengetahui siapa yang akan mengelola lahan reklamasi tersebut.

Diketahui berdasarkan agenda Sekda DKI Jakarta diadakan Paraf Bersama Perubahan Atas Pergub No. 120/2018.

Hingga saat ini baik Sekda DKI Jakarta Saefullah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan memaparkan perubahan atas pergub tersebut.

"Pihak yang melakukan reklamasi itu pihak ketiga, maka apakah itu sudah dilakukan komunikasi yang baik dengan pihak ketiga, kita kita belum tahu," kata Gembong.

Gembong pun mengingatkan agar Raperda RTRW yang sudah masuk dalam Prolegda 2019 harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum PT Jakpro merencanakan dan membangunan fasilitas umum di lahan reklamasi.

"Perda No.1/2014 itu lahan belum ada, masih laut. Oleh karena itu bahasa sederhananya memang PT Jakpro bisa atur apa terhadap laut? Utilitas apa yang mau dibangun oleh PT Jakpro? ketika mau membangun disitu artinya kalau kita mau fair selesaikan dulu RTRW-nya supaya langkahnya PT Jakpro itu ada alas hukumnya," tutur Gembong.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan rencana pembangunan fasilitas umum di lahan reklamasi bisa selesai pada April 2019 dan pembangunannya selesai pada Agustus 2019.

Sementara perencanaan dan pembangunan tersebut berlangsung, Anies membuka lahan tersebut untuk umum dan pada Minggu (23/12/2018) Anies meresmikan Jalur Jalasena untuk pariwisata masyarakat DKI Jakarta.