Kamis,  25 April 2024

Seleksi Calon Sekda DKI, Waspada Dengan DPRD Tukang Olah

RN/NS
Seleksi Calon Sekda DKI, Waspada Dengan DPRD Tukang Olah

RN - Seleksi Sekda DKI Jakarta mulai digeber. Bagi para calon sebaiknya waspada.

Para calon jangan mudah percaya dengan bualan para anggota dewan. Sebab, bisa saja si dewan itu hanya ngolah.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya secara nasional untuk posisi sekretaris daerah (sekda) DKI yang dijadwalkan 21-27 Desember 2022.

BERITA TERKAIT :
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta
Ahok Tak Sekuat Dulu, Pamor Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono Melejit

"Kami sudah buka lelang," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Pemprov DKI melalui Panitia Seleksi Terbuka JPT Madya yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengumumkan seleksi terbuka itu melalui laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI pada Selasa (20/12/2022). Sesuai pengumuman Nomor 1 Tahun 2022, ketentuan umum peserta adalah berasal dari PNS seluruh Indonesia atau tingkat nasional sesuai pasal 110 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Adapun persyaratan mengikuti seleksi terbuka diatur Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka. Syarat seleksi terbuka JBT madya untuk tingkat pemprov memiliki beberapa syarat.

Di antaranya, sedang atau pernah menduduki minimal dua kali jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan pimpinan tinggi pratama setara pejabat eselon II meliputi direktur, kepala biro, asisten, deputi dan sekretaris direktorat jenderal.

Kemudian, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan jabatan lain yang setara.

Syarat lain, di antaranya usia maksimal 58 tahun dan pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki pangkat minimal Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/C), memiliki kompetensi dan pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.

Adapun tahapan seleksi adalah sistem gugur, kemudian melalui seleksi administrasi, tes kesehatan (jasmani, rohani dan tes narkoba), tes kompetensi bidang, tes manajerial dan sosial kultural dan wawancara.

Bobot terbesar dalam penilaian seleksi adalah wawancara dengan panitia seleksi sebesar 35 persen, tes manajerial dan sosial kultural 25 persen, kemudian kompetensi bidang dan rekam jejak masing-masing bobot 20 persen.

Adapun uji kompetensi manajerial akan dilakukan oleh Pusat Penilaian Kompetensi ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sesuai jadwal seleksi, pengumuman akhir seleksi dijadwalkan pada 2 Februari 2023.