RADAR NONSTOP - Warga Jakarta yang memiliki hak pilih di Pileg 2019 mesti jeli dan hati-hati memilih Caleg. Jangan sampai politisi yang masih berstatus Caleg tapi sudah ‘doyan’ melanggar aturan lolos ke Kebon Sirih atau Senayan.
“Masih Caleg aja udah melanggar aturan, bagaimana kalau sudah jadi dewan ya? Wah, nggak bisa dipilih tuh Caleg seperti itu,” ujar Purwanto Warga Kebon Jeruk saat dimintai tanggapannya terkait Billboard Caleg PSI, Tsamara Amany Alatas yang disegel Pemprov DKI Jakarta.
Hal senada juga dikatakan Maya (37) warga Semanan, Jakarta Barat. “Nggak mau lah pilih Caleg pelanggar aturan. Masih banyak Caleg yang taat aturan dan nggak neko - neko, daripada pilih Caleg seperti itu, mendingan nggak usah milih,” katanya
BERITA TERKAIT :Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
Tia Kena Pecat, Caleg PDIP Yang Main Suara Ketar-Ketiir
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menyegel billboard bergambar Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany Alatas.
Billboard bergambar Tsamara yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan itu disegel lantaran terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan hasil pengecekan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, billboard Tsamara terbukti melanggar sehingga harus disegel.
"Tidak berizin berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum (penyegelan)," ujar Kasatpol PP, Yani Wahyu, Jumat (28/12/2018).
Yani mengatakan, tidak perduli terkait konten ataupun isi yang ada pada reklame.
Jika terbukti melanggar, jelas Yani, maka dengan tegas akan ditindak pihaknya.
"Saya tak melihat isi dari reklame tertayang. Mau itu isinya A, B, saya tidak melihat ke situ. Yang saya lihat ini reklame tertayang bayar pajak atau tidak. Kedua konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak," ungkap Yani.
Sudah Diberi Peringatan
Sebelum dilakukan penyegelan, Yani terlebih dahulu sudah memberikan Surat Peringatan hingga tiga kali. Namun, tak kunjung ditanggapi oleh pemilik reklame.