RN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tim seleksi (timsel) untuk calon anggota KPUD. KPU menyusun timsel di 20 provinsi untuk periode 2023-2028.
Penetapan tim seleksi ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 47 tahun 2023. Penetapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 27 Januari 2023.
KPU pun meminta agar masyarakat memberikan masukkan atas nama-nama tim seleksi yang terpilih ini. Masyarakat bisa memasukkan informasi terkait rekam jejak di link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov atau dikirimkan ke email [email protected].
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
DPR Akui Pileg 2024 Transaksional, Mendagri: Sistem Kepemiluan Harus Didesain Ulang
Di Jakarta timsel dihuni dari berbagai bidang. Ada dari akademisi, pemerhati hingga orang-orang yang jago pemilu. Mereka adalah Prof Siti Zuhro, Aminullah, Rudi Arifiyanto, Adnan Anwar dan Valina Singka.
Pembentukan timsel mengundang protes lantaran KPU terkesan tertutup. Tapi kalau dilihat dari komposisi timsel DKI sudah memenuhi syarat. Dan mereka yang protes diduga takut bersaing saat tes dan seleksi.