Rabu,  24 April 2024

Harga Ganja Sintetis Dibanderol 100 Ribu Per Gram

RN/NS
Harga Ganja Sintetis Dibanderol 100 Ribu Per Gram
Ganja sintetis.

RN - EJ, RAR, dan PFN akhirnya diborgol polisi. Tiga pelaku ini dituduh telah menjual ganja sintetis.

Harga narkotika itu dibanderol Rp 100 ribu per gram. Ketiganya diamankan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menangkap penjual dan pembuat ganja sintetis.

"Tiga orang ini (EJ, RAR, dan PFN) menjual ganja sintetis melalui media sosial dan menjual dengan harga Rp 100 ribu per 1 gram ganja sintetis," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Verdika Bagus Prasetya dalam konferensi pers di kantornya, Tangerang, Kamis (2/2/2023).

BERITA TERKAIT :
Gugat Prabowo Ke PTUN, Kubu Ganjar Sudah Ikhlas Apa Belum Sih?
3,2 Juta Orang Main Judi Online, Banyak Mahasiswa Kecanduan Slot 

Verdika mengatakan ganja sintetis itu akan ditaruh di suatu tempat. Setelah itu, penjual akan mengirimkan titik koordinatnya kepada pembeli. Cara kedua, narkoba akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

"Yaitu pertama dia meletakkan di suatu tempat dan meletakkan koordinat kepada pembeli. Nanti pembeli yang akan mengambil langsung. Yang kedua pelaku akan mengirimkan paket tersebut melalui ekspedisi," ujarnya.

Verdika mengatakan 10 pelaku lain yang merupakan pembeli diduga memesan barang haram tersebut via medsos. Narkotika tersebut dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi.

"Mereka memesan secara online di media sosial yang kemudian barang itu dikirimkan juga melalui ekspedisi dari penjual ke pembeli. Karena memang media penjualannya mereka ini melalui media sosial, di mana setiap orang bisa memesannya," kata dia.

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar tempat produksi narkotika jenis ganja sintetis di Jakarta Selatan (Jaksel). 13 orang selaku pembuat dan pembeli barang haram tersebut diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Verdika Bagus Prasetya mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari jasa ekspedisi yang mencurigai ada paket berisi narkoba. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan ditangkap 10 orang penerima paket tersebut.

"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap total 10 orang yang membeli narkotika ganja sintetis. Ke-10 orang tersebut berhasil ditangkap di Purwakarta, Bandung, Karawang dan Tangerang," ujar Verdika dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (2/2).

Total barang bukti narkoba jenis ganja sintetis yang diamankan kepolisian seberat 4.937,33 gram senilai sekitar Rp 439 juta. Bahan baku yang digunakan oleh pelaku untuk membuat narkotika juga diamankan seberat 162,58 gram.

"Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan atau disita yaitu 4.937,33 gram ganja sintetis. Kurang lebih nilainya Rp 439 juta. Yang kedua 162,58 gram bahan kimia yang digunakan untuk membuat ganja sintetis," ujarnya.