Rabu,  27 November 2024

2 Januari Berlaku, Orang Tajir DKI Dihadang Ganjil Genap

NS/RN
2 Januari Berlaku, Orang Tajir DKI Dihadang Ganjil Genap
Ganjil genap di Jakarta.

RADAR NONSTOP - Hari pertama masuk kerja di 2019 membuat orang tajir di Jakarta gigit jari. Karena, Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan aturan ganjil genap.

Peluasan ganjil genap ini seperti aturan di Asian Games 2018. Beberapa ruas jalan yang awalnya tidak kena ganjil genap kini berlaku.

Dalam Pergub tentang sistem ganjil genap itu, pembatasan kendaraan akan berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

BERITA TERKAIT :
Jumlah Orang Kaya Baru Turun, BPS Sebut Dampak Corona 
BCA, Tempat Orang Tajir Di Indonesia Untuk Simpan Duit

Kebijakan ini akan diatur kembali per tiga bulan sekali. Jika dianggap efektif akan diperpanjang dan diberlakukan permanen.

"Wah... Kalau aturannya sama kaya Asian Games 2018 harus beli mobil lagi dong," ungkap Simon, 35 tahun warga Pejaten, Jaksel kepada wartawan Selasa (1/1).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melanjutkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Kebijakan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2018 itu akan mulai berlaku besok, 2 Januari 2019.

Anies mengatakan, karena adanya masa perpanjangan itu, maka rambu lalu lintas yang berisi informasi tentang ganjil-genap di jalanan Jakarta akan dipermanenkan. "Karena di lapangan sering petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Nah, sekarang kita berikan kepastian rambu-rambu itu," kata Anies di Kawasan Monumen Nasional atau Monas, Selasa, 1 Januari 2019.

Untuk waktu pelaksanaan, sistem ganjil genap akan berlaku pada Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan baru tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Anies mengatakan ganjil genap itu juga masih berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas. Dia mengatakan bakal mengevaluasi sistem ganjil-genap pada tahun 2019 setiap tiga bulan sekali. "Kita akan kumpulkan data tiap tiga bulan. Tetapi bukan berarti kebijakannya di review tiap tiga bulan," kata dia.