RN - Jelang Pileg dan Pilpres 2024, DKI Jakarta sudah dipenuhi spanduk dan baliho. Bukan hanya caleg, capres juga sudah perang spanduk.
Atribut kampanye itu membuat kumuh ibu kota. Lucunya tidak ada aksi pencopotan padahal atribut caleg dan capres tidak mengantongi izin dan tak membayar pajak.
"Mana berani itu Satpol PP, apalagi Arifin pasti nyali dia ciut," sindir Aktivis Muda Jakarta (AMJ) Dwi Yudha Saputro kepada wartawan, Senin (1/5).
BERITA TERKAIT :Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?
Setelah Acara LGBT Di Kota Bekasi Gaduh, JP Club Minta Maaf
Yudha menyatakan, atribut caleg dan capres dipasang serampangan. "Kini hukum di DKI keras di bawah tapi lembek ke atas. Giliran perantau dari Pj gubernur sampai camat teriak, pas spanduk caleg dan capres mingkem semua," ungkap Yudha.
Yudha menilai wajar jika Arifin ciut. "Karena kalau Arifin main copot bisa kena pecat dia, mana berani dia. Saya ingat pesan Sutiyoso kalau Satpol PP itu harus dipimpin pejabat tangan besi bukan memble kaya Arifin," sindirnya lagi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, semua pihak yang hendak memasang atribut partai di wilayah Jakarta harus memiliki izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ya, dia (partai politik) harus bersurat ke pemerintah provinsi," kata Arifin di kawasan Senayan, Minggu (30/4/2023) dikutip Antara.
Selain mendapatkan izin, kata Arifin, pemasangan atribut partai politik seperti bendera dan sebagainya juga harus mengajukan permohonan waktu.
"Ya itu mengajukan berapa lama nanti kita evaluasi. Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan," ujar Arifin.
Menurut Arifin, waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa memperpanjang waktu pemasangan. Apabila sampai batas waktu pemasangan atribut parpol tersebut belum diturunkan, kata Arifin, maka Satpol PP yang akan menurunkan atribut tersebut.
"Ya enggak (ada perpanjangan) nanti diturunkan sendiri, kan ada event-event dia. Mungkin ada munas, ada raker segala macem kan gitu. Iya, kalau sudah selesai waktunya habis ya diturunkan," jelas Arifin.
Ia mengatakan bahwa kapan waktu pemasangan atribut partai politik jelang pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU. KPU juga yang mengatur kawasan mana saja yang boleh dipasangkan atribut partai politik tersebut, sedangkan Bawaslu akan mengawasinya.