Jumat,  26 April 2024

Duel Maut

Cinta Segitiga Berakhir Maut, ABG Jakbar Tewas Bantai Saingan 

RN/NS
Cinta Segitiga Berakhir Maut, ABG Jakbar Tewas Bantai Saingan 
Polisi memerkan barang bukti milik korban.

RN - HP nekat. ABG berusia 18 tahun ini tega menghabisi AP hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat. 

HP tega menganiaya korban lantaran cemburu karena mantan kekasih dipacari korban. Aksi pembunuhan ini adalah dampak dari cinta segitiga.

"Motifnya itu ada kecemburuan. Kalau versi ceweknya sudah putus, tapi dari cowoknya (pelaku) belum," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurohim saat konferensi pers, Jumat (12/5/2023).

BERITA TERKAIT :
Sikapi Aksi Tawuran ABG di Kertajaya Penjaringan Jakut, Begini Kata Praktisi Pendidikan
Ngeri Banget, ABG Bekasi Banyak Open BO Lewat MiChat

Dodi menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi sekira pukul 01.00 WIB pada Sabtu (1/4/2023), tepatnya di Jalan Ks Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. Mulanya, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kafe.

"Jadi karena HP ini cemburu melihat SM (mantan pacar pelaku) berpacaran dengan AP (korban). Kemudian, HP janjian dengan AP di kafe. Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke Jalan Ks Tubun hingga terjadi eksekusi," jelas Dodi.

"Tangan kosong ya. Jadi ini salah satu barang bukti baju korban dan visum. Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali jatuh ke aspal keras," terangnya.

Dodi mengatakan korban sempat dibawa pulang ke rumah temannya di kawasan Kembangan. Nahas, korban ditemukan meninggal dunia pada pagi harinya.

"Di perjalanan pulang ke rumah, AP ini sempat mengeluh 'Jangan dibawa ke rumah orang tua saya' kepada saksi MFC. Nah pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian korban tertidur karena kejadian itu jam 11.00 WIB, jam 01.00 WIB ke rumah temannya korban. Pada saat paginya, korban sudah meninggal dunia," kata Dodi.

"Kemudian saksi lapor kepada ibunya. Ibunya ke TKP, menangis, lapor ke Polsek Kembangan. Karena TKP di Palmerah, jadi kami yang menangani kasus ini dibantu Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.

Lebih lanjut, Dodi mengatakan pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.