Sabtu,  23 November 2024

Bocoran MK

Gaduh Pemilu Coblos Parpol, Caleg Siap Lempar Handuk

RN/NS
Gaduh Pemilu Coblos Parpol, Caleg Siap Lempar Handuk
Ilustrasi

RN - Pemilu akan menggunakan sistem proporsional tertutup bikin panik. Para caleg minim dana bakal terkubur.

Makin panik lagi adalah para caleg nomor sepatu. Sebab, sistem proporsional tertutup akan mengubur mimpi para caleg.

Gaduh berawal dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Denny menyebut kalau Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan proporsional tertutup.

BERITA TERKAIT :
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
DPR Akui Pileg 2024 Transaksional, Mendagri: Sistem Kepemiluan Harus Didesain Ulang

Bahkan, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai jika informasi yang disampaikan Denny Indrayana benar, maka putusan MK ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik Indonesia saat ini. Dan pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menyebabkan kekacauan serta menimbulkan ‘chaos’.

Seorang caleg yang namanya enggan disebutkan mengatakan, jika putusan MK kembali pada proporsional tertutup maka dirinya akan lempar handuk. "Nama kita terkubur dong, gak mungkin lah jadi," tegas politisi yang bakal nyaleg DPR di Dapil Jakarta ini.

Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan sudah bertanya ke MK mengenai rumor pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem pemilu tertutup. Mahfud menyatakan, MK belum memutuskan terkait putusan sistem pemilu itu.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud di acara rakor bersama TNI-Polri di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Mahfud mengatakan, masalah sistem pemilu terbuka atau tertutup kemungkinan bakal diputuskan MK pada pekan depan.

"Misal masalah sistem pemilu. Apakah akan terbuka atau akan tertutup? Mungkin dala seminggu ke depan Mahkamah konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," tuturnya

Menurutnya, pemerintah maupun penyelenggara pemilu tak perlu risau mengenai sistem pemilu terbuka atau tertutup. Mahfud berkata, yang risau soal ini adalah partai politik dan caleg.

"Nah itu tugas kita, tugas kita mengamankannya dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

Seperti diberitakan Denny Indrayana yang juga Pakar hukum tata negara ini mengaku memperoleh informasi penting mengenai gugatan Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka yang kasusnya sedang bersidang di  Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny menyebut MK akan mengabulkan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos logo partai politik. Denny mengaku mendapat informasi penting ini bukan dari hakim MK, melainkan dari sumber yang dipercaya kredibilitasnya.

Berdasarkan info yang diterimanya, ada enam hakim MK yang akan setuju untuk mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup. Sementara tiga hakim MK lainnya akan menyatakan dissenting opinion.

Denny menambahkan, jika keputusan tersebut betul diambil oleh MK, maka dikhawatirkan akan mengganggu persiapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan di KPU.
 
Menanggapi temuan Denny Indrayana, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan hingga kini pihaknya masih menanti putusan MK yang sebenarnya.