RN - Penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo diperpanjang. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu akan mendekam dibui hingga 31 Juli 2023.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/7/2023). Dia mengatakan, penambahan masa penahanan ayah Mario Dandy Satriyo ini berdasarkan penetapan dari PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ali menjelaskan, tindakan ini sebagai upaya untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti terkait kasus korupsi yang menjerat Rafael.
BERITA TERKAIT :Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie
"Termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud," ujar Ali.
Sementara kasus transaksi pajak yang diduga mencurigakan dan berjumlah triliun rupiah hingga kini belum ada kabarnya. Satgas bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md untuk menuntaskan isu transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Satgas yang akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini sudah menjadi hasil rapat bersama dengan para anggota dewan di Komisi III DPR beberapa waktu lalu, sehingga harus dibuat untuk menuntaskan penelusuran transaksi mencurigakan itu.
Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.
Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.