RN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membongkar kode suap di Mahkamah Agung (MA). Dugaan suap yang melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) menggunakan kode “Jalur Atas dan Jalur Bawah”.
Firli menjelaskan, kasus suap itu mengemuka seiring adanya laporan terkait dengan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana kepada Budiman Gandi Suparman.
Laporan itu dilakukan oleh salah satu debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka (HT) ke Pengadilan Negeri Semarang.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
“Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, HT (Heryanto Tanaka) menunjuk TYP (Thedorus Yosep Parera) sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud,” kata Firli di Gedung KPK, Rabu (13/7).
Kemudian, kata Firli melanjutkan, Heryanto Tanaka merasa kurang puas atas putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ia selanjutnya meminta Theodorus Yosep Parera untuk mengajukan kasasi ke MA.
Setelah itu, Heryanto pun langsung berkomunikasi dengan Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Heryanto lalu meminta kepada Dadan untuk mengawal Yosep yang tengah mengajukan kasasi di MA.
“HT yang telah mengenal baik tersangka DTY (Dadan Tri Yulianto) kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” kata Firli.
Pun, ternyata Heryanto Tanaka punya kesepakatan dengan Dadan Tri jika ingin terus kasasi tersebut dikawal di MA. Dari situ, mencuat adanya kesepakatan pemberian fee atau komisi jika ingin kasasi tersebut dikawal.
“Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” tutur Firli.
Lebih jauh, Heryanto dan Yosep Parera juga punya kesepakatan terkait dengan kasasi yang diajukan ke MA. Keduanya menyebut ada istilah “jalur atas dan jalur bawah” sehingga akhirnya melibatkan Sekertaris MA Hasbi Hasan. Sebab, Hasbi dinilai salah satu orang yang berpengaruh di MA.
“Terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah’ yang dipahami dan disepakati berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” kata Firli lagi.
Kemudian, Hasbi Hasan akhirnya menerima uang sebanyak Rp 3 miliar dari Dadan Tri yang sudah mendapatkan fee dari Heryanto.
Kini, Hasbi Hasan menghuni rumah tahanan KPK. Penahanan dilakukan setelah pria berkacamata itu menjalani pemeriksaan terkait status tersangkanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.