Jumat,  22 November 2024

Sidang Korupsi BTS, Rohadi Mencla-Mencle Mau Dijadikan Tersangka Oleh Hakim 

RN/NS
Sidang Korupsi BTS, Rohadi Mencla-Mencle Mau Dijadikan Tersangka Oleh Hakim 

RN - Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi bikin geram hakim. Rohadi diancam akan dijadikan tersangka. 

Rohadi menjadi saksi dalam kasus korupsi proyek BTS di PN Tipikor Jakarta, Kamis (31/8). Rohadi menjadi saksi dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. 

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyebut Rohadi sebagai saksi mencla-mencle saat memberikan keterangan di persidangan.

BERITA TERKAIT :
Meutya Menkominfo, Emak-Emak: Menteri Sebelumnya Cuma Omdo, Tolong Babat Judol Mbak
Meutya Digadang Jadi Menkominfo, Jatah Golkar 5 Menteri?

Hakim Fahzal bertanya apakah semua proyek BTS sudah dilakukan survei, namun keterangan Rohadi berbeda dengan di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Betul-betul dilakukan survei atau tidak pak?" tanya Hakim Fahzal dalam persidangan. "Dilakukan, Yang Mulia," jawab Rohadi.

"Tapi di dalam data ini tidak dilakukan survei, kan ini ada datanya, di dalam tabelnya itu, ada yang tidak dilakukan survei, kan ada, Saudara bilang dilakukan survei, ternyata kan nggak juga, ada juga yang nggak," kata Hakim Fahzal.

"Baik Yang Mulia, dari pekerjaan itu ada beberapa rangkaian saf (baris) ada hanya survei aja," kata Rohadi.

"Namanya nggak semua dilakukan survei pak. Saya tanyakan gampang aja, apakah semuanya dilakukan survei, Saudara jawab, iya, habis itu, nggak lagi. Mana yang benar?" tanya Hakim Fahzal.

"Baik Yang Mulia, jadi dari PO yang terbit itu terdiri dari beberapa saf pekerjaan. Jadi ada kerja survei aja, ada yang kerja sitak, ada yang pekerjaan keseluruhan," jawab Rohadi.

Hakim Fahzal mengatakan Rohadi mencla-mencle saat memberikan keterangan terkait survei proyek BTS. Hakim Fahzal mengatakan ia juga secara khusus telah membaca BAP Rohadi.

"Saya udah baca BAP saudara ini. Secara khusus saya baca ini yang namanya Rohadi, kenapa secara khsusus saya baca? Karena Saudara itu mencla-mencle aja dari awal, ya kan. Begitu Pak. Ini ada tabel-tabelnya ini, ada yang tidak disurvei, ya kan. Barusan dua menit yang lalu saya tanya disurvei semua? Disurvei. Tidak dilakukan survei juga ada ini. Contohnya di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tidak ada survei. Ini kan keterangan Saudara ini di BAP, betul?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya, Yang Mulia," jawab Rohadi.

"Halah..lanjutkan Pak penuntut umum, banyak mencla-mencle ini," kata Hakim Fahzal. "Terima kasih, Yang Mulia," jawab jaksa.

Kemudian, Hakim Fahzal bahkan meminta hukum tak tebang pilih dan menjadikan Rohadi sebagai tersangka di kasus korupsi BTS. Jaksa lalu melanjutkan pertanyaannya ke Rohadi.

"Kalau udah begini jadikan tersangka Pak, jangan tebang pilih gitu lho, jelas BAP gini masih juga berkeliaran di luar," kata Hakim Fahzal.

"Terima kasih, Yang Mulia," jawab jaksa.

Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Kerugian negara itu merupakan selisih dari pembayaran 100 persen yang telah dilakukan dengan jumlah BTS yang sudah selesai per 31 Maret 2022. 

Kontrak proyek BTS Bakti Kominfo itu sebenarnya berakhir pada 31 Desember 2021, tapi terus diperpanjang hingga Maret 2022 dan pengerjaannya tetap tidak selesai.

#BTS4G   #Kominfo   #Johnny   #