RN - Anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 Triliun disiapkan untuk Pilpres 2 putaran.
“Anggaran yang dianggarkan itu Rp76,6 triliun. Itu sudah termasuk pilpres putaran kedua,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kepada wartawan dikutip Senin (25/9/2023).
Hasyim menyebutkan bahwa anggaran tersebut telah disetujui pemerintah, DPR, hingga KPU. “Demikian juga badan anggaran juga sudah menyetujui,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
Meski demikian, untuk pencairan anggaran itu akan menunggu kepastian apakah Pilpres 2024 mendatang akan berjalan dua putaran atau tidak.
“Nah soal dicairkannya kapan itu kan tergantung, apakah syarat pilpres putaran kedua terjadi atau enggak,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024. Jadwal pendaftaran disepakati mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Keputusan ini disepakati dalam rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU) yang digelar Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 20 September 2023 malam.