RADAR NONSTOP - Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola kembali menetapkan tersangka baru pengaturan skor.
Tak tangung - tanggung, sebanyak enam orang langsung ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor di pertandingan Liga Indonesia.
Sayang, Polisi belum bersedia merinci dan mengumumkan nama - nama tersangka baru tersebut ke publik.
BERITA TERKAIT :Judi Online Masih Marak, Kapolri Jenderal Sigit Ancam Kapolda Dan Kapolres Untuk Basmi
Bapak Jual Anak Untuk Main Judol, Satgas Judi Apa Kabar?
"Nama-namanya belum bisa kami sampaikan untuk malam hari ini," ujar Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).
Dia mengatakan, lima tersangka ini berangkat dari laporan yang dibuat oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani atas kasus pengaturan skor pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan.
Kemudian satu tersangka dari laporan Polisi tipe A dengan terlapor Vigit Waluyo dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih atas adanya dugaan mereka bermain dalam pengaturan skor.
Vigit diduga memberikan uang pelicin pada Dwi sebesar Rp115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto untuk dari Liga 3 menjadi Liga 2.
"Bahwa kasus dari pada perkara antara yang dilaporkan Pak VW pada malam ini sudah melakukan gelar perkara, mekanisme gelar sudah menaikan tersangka VW menjadi tersangka dalam kasus PS Mojokerto," katanya lagi.
Dalam kasus pengaturan skor, polisi telah lebih dulu menetapkan dan menahan lima orang tersangka yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih.
Kemudian, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto. Serta wasit yang memimpin laga Persibara Banjarnegara saat melawan PS Pasuruan, Nurul Safarid.
Para tersangka itu dikenakan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.