Belum Ada Payung Hukum, Proyek RDF Rorotan Rp 1 Triliun Di Jakut Bisa Meledak
RN - DPRD DKI Jakarta masuk angin. Para politisi Kebon Sirih itu hanya galak diawal tapi akhirnya manut.
Udara dingin di Puncak, Jawa Barat akhirnya mensahkan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah refuse derived fuel (RDF) plant Rorotan. Padahal, proyek itu akan meminjam dana sebesar Rp 1 triliun.
Hingga kini regulasi atau dasar hukum pembangunan fasilitas pengelolaan sampah refuse derived fuel (RDF) plant Rorotan belum jelas. Jika belum jelas, bisa saja proyek jumbo itu meledak secara hukum.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail sempat mempertanyakan regulasi atau dasar hukum pembangunan.
"Memang belum ada regulasi yang khusus yang menjadi payung hukum dan itu yang selalu kami pertanyakan, sementara action-nya juga sudah berjalan di lapangan, termasuk kemarin pinjaman Rp 1 triliun dari PT SMI untuk menjalankan project barunya," kata Ismail saat ditemui di sela rapat pembahasan Raperda APBD DKI Jakarta 2024 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/10/2023).
Politikus PKS itu mengingatkan agar proyek tersebut dijalankan dengan dasar hukum yang jelas, mengingat melibatkan anggaran daerah. "Ini uang kami kejar payung hukumnya harus jelas dulu. Karena ini terkait anggaran," jelasnya.
Ismail juga menyoroti belum adanya regulasi yang membatalkan ITF, sekalipun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah membatalkan proyek tersebut dan mengalihkannya ke pembangunan RDF. Atas hal ini, ia mewanti-wanti agar Pemprov DKI dapat mencermati aspek regulasi.
"Kami ingatkan beberapa kali kepada pemprov, tolong aspek regulasi diperhatikan baik-baik, karena sesuatu kegiatan yang dilahirkan berdasarkan sebuah regulasi, maka hanya bisa dibatalkan oleh regulasi, minimal yang setara, atau lebih tinggi," tegasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak melanjutkan proyek pembangkit listrik tenaga sampah atau intermediate treatment facility (ITF) Sunter. Kini Pemprov DKI akan membangun fasilitas pengelolaan sampah landfill mining dan RDF plant.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta telah menyetujui usulan pinjaman sebesar Rp 1 triliun untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah RDF Plant Rorotan. Perdebatan sempat mewarnai rapat banggar pembahasan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2024 hingga usulan tersebut disetujui.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengakui awalnya Banggar memang tak menyetujui usulan pinjaman Rp 1 triliun kepada PT SMI itu. Namun, setelah dipertimbangkan berbagai hal, usulan tersebut dirasa perlu disetujui.
"Berdasarkan Rapimgab dengan kita, kita tidak sepakati (pinjaman) Rp 1 triliun, ternyata mentalnya ke mana-mana ini. Jadi mau saya kembalikan saja," kata Prasetyo.
Secara total, besaran KUA-PPAS APBD 2024 yang disepakati sebesar Rp 81,5 triliun. Adapun pinjaman Rp 1 triliun untuk RDF Rorotan termasuk di dalamnya.
Anggota Banggar DPRD yang juga Ketua Fraksi PKS sempat bingung. Dia meminta agar tak ada kesepakatan yang diubah. Mengingat, dalam Rapat Banggar terakhir seluruh anggota sudah sepakat tak menyetujui pinjaman tersebut.
"Pak Yani ini sudah dibahas dari kemarin, tidak ketemu judulnya. Saya di dalam forum Banggar ini saya tanyakan kepada TAPD yang mencari uang. Kalau beliau sanggup, saya tanyakan kembali kepada Banggar. apakah disetujui? Ada ketokan palunya kan," jawab Prasetyo.
Perdebatan antara Yani dan Prasetyo pun terus berlanjut. Sampai akhirnya, Prasetyo kembali mengulang ketok palu sambil meminta persetujuan peserta rapat hari ini.
Secara total, besaran KUA-PPAS APBD 2024 yang disepakati sebesar Rp 81,5 triliun. Adapun, pinjaman Rp 1 triliun untuk RDF Rorotan termasuk di dalamnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan pinjaman daerah sebesar Rp 1 triliun untuk membangun fasilitas pengelolaan RDF Plant. Namun usul tersebut ditolak oleh DPRD DKI Jakarta.
Permohonan pinjaman daerah ini tercantum dalam surat bernomor 435/UD.02.03 yang diajukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dalam surat tersebut, Pemprov DKI Jakarta berencana meminjam uang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 1 triliun.
Dalam rapat, semua pimpinan fraksi dan komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah yang dimaksud. Ponjaman dinilai bisa memberatkan dan menjadi beban APBD DKI.