RN - Heboh rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan menjadi liar. Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding adanya dugaan korupsi.
Rumah Kertanegara Nomor 46 sudah digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). ICW menuding ada tiga potensi pidana korupsi dari penyewaan rumah tersebut.
"Penyewaan rumah di Kertanegara seharga Rp 650 juta setahun yang disinyalir dimanfaatkan Firli untuk beristirahat harus didalami oleh Polda Metro Jaya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
BERITA TERKAIT :Firli Viral Main Bulu Tangkis, Dampak Kasus Dugaan Suap Mandek?
Pencekalan Firli Ditambah, Tapi Eks Ketua KPK Belum Juga Diborgol
Kurnia menilai ada tiga potensi pidana korupsi dari penyewaan rumah tersebut. Yang pertama, rumah tersebut diduga sengaja disewa untuk Firli sebagai gratifikasi.
"Ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal itu. Pertama, gratifikasi. Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?" ujarnya.
Dugaan korupsi selanjutnya, kata Kurnia, adalah suap. Dia mengatakan penyidik perlu mendalami ada tidaknya kesepakatan antara pemberi sewa dan Firli berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK.
"Kedua, penyuapan. Penyidik dalam hal ini dapat menggali apakah ada kesepakatan di antara pemberi sewa dan Firli? Misalnya, berkenaan dengan suatu perkara di KPK. Jika ada, Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," tuturnya.
Kurnia mengatakan dugaan korupsi yang terakhir adalah pemerasan. Jika terbukti ada unsur paksaan terkait penyewaan rumah tersebut, menurut Kurnia, Firli bisa dijerat sangkaan pemerasan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ketiga, pemerasan. Untuk pengenaan delik ini, penyidik harus mencari apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa di Jalan Kertanegara. Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," jelasnya.
"Jika diperhatikan, delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara. Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," sambungnya.
Lebih lanjut ICW, kata Kurnia, mendesak Polda Metro Jaya menaikkan status Firli dari saksi menjadi tersangka. Dia menilai bukti yang dikumpulkan semakin kuat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Oleh sebab itu, mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli, dari saksi menjadi tersangka. Bahkan, jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan penangkapan dan penahanan kepada Firli," imbuhnya.
Sebelumnya, rumah di Kertanegara ini digeledah polisi pada Kamis (26/10). Penggeledahan dilakukan bersamaan saat penyidik menggeledah rumah pribadi Firli Bahuri di kawasan Bekasi.
Polisi menyebut biaya sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang dipakai Ketua KPK Firli Bahuri untuk rehat dibayar oleh orang bernama Alex Tirta. Rumah itu disewa Alex dengan harga 650 juta per tahun.
"Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah AT. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Direskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Dia tak menjelaskan detail sejak kapan AT menyewa rumah itu. Dia juga tak menyebut sejak kapan Firli memakai rumah itu untuk rehat.
"Pemilik rumah Kertanegara No 46 Jaksel adalah E," terang Ade.
Tim pengacara Firli Bahuri lalu buka suara soal rumah Kertanegara Nomor 46 yang disewa Alex Tirta. Pengacara Firli, Ian Iskandar, menegaskan kliennya tidak mengenal Alex Tirta.
"Ya nggak kenal lah," kata Ian Iskandar kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ian berdalih penyewaan rumah rehat itu dilakukan oleh anak buah Firli bernama Andreas. Teknisnya, Andreas mengurus penyewaan melalui agen properti.
Berbeda dengan Alex Tirta. Pengusaha hiburan malam yang namanya dikaitkan dengan Hotel Alexis itu mengakui rumah tersebut disewanya sejak 2020. Penyewaan itu untuk kepentingan bisnisnya.
"Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri," kata Alex.
Alex mengatakan, sejak pandemi COVID-19, rumah itu tidak berpenghuni. Namun, sekitar 2020, dia bertemu dengan Firli Bahuri.
Saat itu Firli mengaku tengah mencari rumah yang akan dijadikan tempat istirahat sementaranya di Jakarta. Alex menawarkan rumah di Kertanegara kepada Firli, Ketua KPK itu pun setuju.
"Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan Pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi," katanya.
"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," sambungnya.
Sejak Februari 2021, Firli menyewa rumah Kertanegara 46. Biaya sewanya mencapai Rp 650 juta per tahun. Keterangan Alex ini kembali membantah pengakuan pengacara Firli soal harga sewa rumah Kertanegara.