Kamis,  04 July 2024

Suap Mantan Mentan SYL

Eks Ketua KPK Terima Duit 1,3 Miliar, Firli Kapan Ditangkap? 

RN/NS
Eks Ketua KPK Terima Duit 1,3 Miliar, Firli Kapan Ditangkap? 
SYL dan Firli di lapangan bulu tangkis.

RN - Ocehan Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal duit Rp 1,3 miliar sudah tercatat. Tapi hingga kini kasus mantan Ketua KPK itu masih mandek. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut kesaksian tersebut fakta menarik dalam persidangan.

"Sampai saat ini kita masih dalam pemenuhan beberapa petunjuk jaksa, dan fakta dalam persidangan kemarin menarik," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

BERITA TERKAIT :
Pencekalan Firli Ditambah, Tapi Eks Ketua KPK Belum Juga Diborgol 

Penyerahan dana sebesar Rp 1,3 miliar tersebut diungkap SYL dalam persidangan dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6). SYL mengungkap uang Rp 1,3 miliar tersebut diserahkan dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Karyoto mengatakan, fakta persidangan itu akan di-crosscheck lebih lanjut dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah jadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.

"Itu akan di-crosscheck kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak. Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi, kalau level saya koordinasi dengan Kajati itu jadi menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," jelasnya.

Karyoto menambahkan hingga kini penyidik gabungan masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut. Segera setelah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.

"Mudah-mudahan dalam waktu...saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap ya akan kami serahkan ke tahap II," tuturnya.

#SYL   #Firli   #Kementan