RADAR NONSTOP - KPU RI akhirnya mengabarkan info yang ditunggu-tunggu masyarakat, soal kapan surat suara Pemilu 2019 akan dicetak.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid, memperkirakan surat suara untuk Pemilu Serentak 2019 sudah jadi dalam waktu 70 hari ke depan.
Itu artinya, surat suara sudah terbit sekitar Maret 2019. Pramono juga mengatakan, pada Maret akan langsung disebarkan ke tingkat Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. "Jadi kita perkirakan Maret 2019 itu seluruh surat suara yang kita produksi itu sudah di tingkat Kabupaten dan Kota," kata Pramono di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
BERITA TERKAIT :Civil Society Mengawal Sistem KPU Jaksel Agar Transparans Proses Pilkada DKI Jakarta
Waspada Banjir Intai Lokasi TPS di Jakarta, BPBD Ingatkan Untuk Antisipasi
Ia juga menjelaskan, surat suara yang sudah jadi pada Maret 2019, dari mulai surat suara untuk presiden dan wakil presiden hingga untuk pemilihan calon legislatif. "Ya seluruhnya. Surat suara kan ada lima, nah itu diproduksi dibagi di enam perusahaan," ucapnya.
Terkait enam perusahaan yang memproduksi surat suara, Pramono mengatakan ada sekitar enam perusahaan yang tersebar di Jabodetabek dan luar daerah. "Enam perusahaan yang menangkan lelang. Di daerah Jakarta, Bekasi, Jawa Timur juga di Makassar juga," tandasnya.