Jumat,  03 May 2024

Firli Belum Ditahan Juga, Penyidik Bertele-Tele? 

RN/NS
Firli Belum Ditahan Juga, Penyidik Bertele-Tele? 
Edisi cetak Radar Nonstop.

RN - Firli Bahuri belum juga ditahan. Para aktivis anti korupsi sudah protes soal Ketua nonaktif KPK itu belum juga ditahan padahal sudah berulang kali diperiksa.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebelumnya menduga ada konflik kepentingan karena Firli belum juga ditahan. Samad berharap polisi bergerak cepat agar Firli tidak menghilangkan barang bukti.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjelaskan perkembangan pengusutan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri terkait pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan hari ini.

BERITA TERKAIT :
Sunatan Cucu Hingga Biduan Pakai Duit Suap, Siapa Keluarga Eks Kementan SYL Yang Bakal Jadi Tersangka? 
Keseret Kasus Suap Eks Mentan SYL, Nayunda Naik Daun Dan Makin Beken?

Dewas KPK akan menentukan lanjut tidaknya dugaan pelanggaran etik ke tahap persidangan lewat pemeriksaan pendahuluan. Haris mengatakan Dewas KPK juga telah memeriksa SYL sebanyak dua kali. Pemeriksaan itu dirasa cukup.

"SYL sudah dipanggil dua kali, sementara dirasa cukup," kata Haris.

Diketahui sebelumnya, Firli telah diperiksa oleh Dewas KPK pada Senin (20/11) dan Selasa (5/12). Dia menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.

Sejauh ini 30 saksi telah diperiksa Dewas KPK terkait pertemuan Firli dengan SYL dan dugaan ketidakpatuhan LHKPN.

Saat ini Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada SYL. Surat pemberhentian sementara Firli ditandatangani Jokowi sejak Jumat (28/11).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, penahanan Firli Bahuri merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan sesuai aturan dalam menentukan tindakan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka. 

"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh undang-undang pada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi Nugroho pada wartawan, Kamis (7/12/2023).