RN - Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang disebut-sebut banyak masalah terbukti. Hingga kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur di BUMD DKI itu.
Diketahui, Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dituntut hukuman penjara 6 tahun penjara. Yoory dinilai jaksa terbukti bersalah.
"(Amar tuntutan) 6 tahun penjara, denda Rp 750.000.000, subsidair 6 bulan kurungan," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel, Selasa (19/12/2023).
BERITA TERKAIT :Omzet Jeblok, Ancol Salahkan MRT, Pengamat: Buruk Rupa Cermin Dibelah
Ancol Jeblok Gara-Gara Harga Tiket Mahal, DPRD DKI Bandingkan Dengan PIK
Jaksa menuntut terdakwa Yoory melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Adapun tuntutan tersebut telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 155,4 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi melalui pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
"Terdakwa Yoory Corneles Pinontoan bersama-sama dengan Komarudin (almarhum) sebagaimana tersebut di atas merugikan keuangan negara atau daerah cq Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 155.495.600.000,00," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
BACA EDISI CETAK RADAR NONSTOP. TERBIT SETIAP SENIN-JUMAT.
Jaksa menyebut Yoory melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama. Jaksa menyebutkan Yoory melakukan pembelian tanah di Ujung Menteng yang tak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) bersama Dirut PT Laguna Alamabadi, Komarudin.
Jaksa mengatakan total kerugian negara sebesar Rp 155,4 miliar melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang dilakukan Yoory telah didasarkan pada hasil audit. Laporan hasil audit itu dilakukan terhadap anggaran tahun 2018-2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).
"Atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019, PE03.03/R/S1077/D5/02/2022 tanggal 25 November 2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," ujarnya.
Jaksa mengatakan Yoory membeli lahan sengketa melalui PT Laguna Alamabadi di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Akibatnya, PT Laguna Alamabadi tak dapat mengajukan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya pun tak dapat menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut meski sudah dibeli. Lalu, Yorry dan Komarudin bersepakat untuk melakuakan pembatalan perjanjian jual beli tanah.
"Bahwa jumlah total pembayaran tanah Ujung Menteng yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Laguna Alamabadi sejumlah Rp 1555.495.600.000,00. Bahwa PT Laguna Alamabadi tidak menguasai seluruh tanah di Ujung Menteng, dan tanah masih dalam status sengketa dengan pihak lain sehingga PT Laguna Alamabadi tidak dapat melanjutkan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan," akunya.
"Sehingga Perumda Pembangunan Sarana Jaya tidak dapat menguasai, memiliki, dan memanfaatkan tanah Ujung Menteng tersebut, kemudian terdakwa Yorry Corneles Pinontoan dan Komarudin (almarhum) bersepakat untuk melakukan pembatalan perjanjian jual beli tanah," tuturnya.