Jumat,  22 November 2024

KPPS Taruhan Nyawa, Yang Ribet Itu Timses Caleg

RN/NS
KPPS Taruhan Nyawa, Yang Ribet Itu Timses Caleg
Ilustrasi

RN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) teleha menutup pendaftaran anggota KPPS pada tanggal 20 Desember 2023. Honornya akan naik untuk Pemilu 2024.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu petugas yang berperan penting pada Pemilu 2024 mendatang.

KPU merekrut petugas KPPS sebanyak 5,7 juta orang seluruh Indonesia dan bisa mendaftarkan diri lewat desa/kelurahan setempat.

BERITA TERKAIT :
Kang Uus Melalui Aspem Jakbar Minta Camat dan Lurah Monitoring Pembentukan KPPS
KPU DKI Buka Lowongan Untuk 1.021 Orang, Untuk Jadi Bemper Pilkada 2024

Gaji yang akan diberikan pada Pemilu 2024 akan lebih besar dibandingkan pada saat Pemilu 2019, bahkan naik secara dua kali lipat.

"Jangan lihat gajinya, kita kerja itu taruhan nyawa. Karena konflik adanya di bawah bukan di atas," tegas tokoh masyarakat di Jakbar yang setiap pemilu selalu menjadi ketua KPPS, Rabu (20/12). 

Selain itu dirinya juga sering dimarahi pemilih atau tim sukses caleg yang membuat gaduh. "Caleg tuh biasanya ribet," ungkapnya.

BACA EDISI CETAK RADAR NONSTOP. JAGONYA BERITA JAKARTA, TERBIT SETIAP SENIN-JUMAT.

Selain gaji yang didapatkan, KPU juga menyiapkan uang perlindungan. Dikarenakan banyak yang jatuh sakit hingga meninggal dunia pada Pemilu 2019, sehingga syarat utama mendaftar yaitu tes kesehatan.

Adapun gaji yang didapatkan petugas KPPS yaitu naik dua kali lipat, dengan nominal sebesar:

Pada Pemilu 2019, gaji Ketua KPPS yaitu sebesar Rp550 ribu dan bagi Anggota KPPS yaitu sebesar Rp500 ribu.

Sementara gaji pada Pemilu 2024 yaitu untuk Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan untuk Anggota KPPS yaitu sebesar Rp1,1 juta.

Nah, gaji tersebut mengalami kenaikkan yaitu ketua sebesar Rp650 ribu sedangkan anggota Rp600 ribu.

Kemudian untuk melindungi para petugas dari kecelakaan, adapun satuan biaya perlindungan yaitu meliputi :

• Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang

• Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.000 per orang

• Santunan untuk luka berat Rp16.500.000 per orang

• Santunan untuk luka sedang Rp8.250.000 per orang

• Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang

Diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 yaitu pada tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Tugas kerja KPPS: 

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

- Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara
- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2

- Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

- Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

- Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

- Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya

- Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

6. Anggota KPPS 6

- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.

- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara

- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

7. Anggota KPPS 7

- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari

- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan

- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS

Petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS:

1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.

2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

- Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS

- Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS

- Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode