RN - KPU DKI Jakarta membutuhkan sekitar 1.021 orang. Nantinya orang-orang tersebut akan ditempatkan di kecamatan dan kelurahan untuk Pilkada 2024.
Dari 1.021 akan ditempatkan di kecamatan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni 220 orang. Lalu, 801 orang di kelurahan sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Untuk kecamatan atau PPK akan dihuni lima orang dengan jumlah 44 kecamatan. Sementara kelurahan atau KPPS akan dihuni 3 orang. Pendaftaran akan dibuka KPU DKI pada Selasa (23/4/2024).
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Seleksi PPK berlangsung selama tujuh hari dari 23 sampai 29 April 2024. Kemudian akan perpanjangan pendaftaran sampai 2 Mei 2024.
Belajar dari Pemilu dan Pilpres 2024, PPK dan KPPS banyak yang tumbang. Pengawal demokrasi itu lelah karena kerja dari pagi hingga pagi lagi saat hari H pencoblosan 14 Februari 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjamin seleksi akan berjalan transparan. "PPK meliputi seleksi tertulis, wawancara hingga melibatkan tanggapan masyarakat. Dan pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 14 dan 15 Mei 2024," kata Dody.
Sedangkan pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dibuka pada 2 sampai 11 Mei 2024. "Pengumuman hasil seleksi PPS dilakukan pada 24 dan 25 Mei 2024," ucap Dody.