Rabu,  27 November 2024

Tempat Hiburan Malam di Jakarta Masih Rawan Peredaran Narkoba

RN/CR
Tempat Hiburan Malam di Jakarta Masih Rawan Peredaran Narkoba

RADAR NONSTOP - Memutus mata rantai peredaran narkoba bukanlah hal yang mudah. Terbukti, meski petugas, baik dari BNN maupun kepolisian gencar menggelar razia tempat hiburan malam. Tetap saja masih ada diskotek yang membiarkan barang haram itu beredar di tempat mereka.

Misalnya di diskotek berinisial PS yang berlokasi di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, peredaran narkoba terlihat masih sangat leluasa.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan, para pengunjung diskotek dengan mudahnya bisa mendapatkan narkoba jenis ekstasi. Narkoba tersebut bisa diperoleh dengan cara memesan ke waiter seharga Rp600.000 per butir.

BERITA TERKAIT :
Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui 
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati 

“Ya cuma di sini yang saya tahu masih bisa dapat ekstasi. Kalau di diskotek lain sudah susah,” ungkap salah seorang pengunjung berinisial AS beberapa waktu lalu.

“Cuma kalau beli di sini kita ga bisa pindah diskotek. Beli di sini, minum di sini, harus dugem di sini,” sambungnya lagi.

Pengunjung lainnya yang berinial LND juga punya pengakuan senada. Bahkan menurutnya, untuk sekarang ini ajang dugem teraman di kawasan Jakarta – Kota cuma bisa didapat di PS.

“Paling aman dugem di PS, mas. Obatnya gampang didapat jam bukanya juga panjang,” cetus wanita berparas manis ini.

“Harga Rp600.000 per butir worth it, lah dengan kenikmatan dan keamanan yang bisa didapat,” sambungnya lagi.

Dikatakannya juga, harga ekstasi di PS sebenarnya juga ada yang Rp500.000 per butir. Cuma kebanyakan pengunjung lebih suka membeli yang harga Rp600.000 karena kualitasnya jauh berbeda.

“Cuma selisih Rp100.000 tapi efek on-nya jauh, mas. Yang Rp500.000 mah ‘naiknya’ ga lama. Bahkan teman saya ada yang ga bisa ‘naik’ neken yang harga gopek,” ujarnya blak-blakan.

Terkait temuan fakta ini, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto ketika dikonfirmasi menegaskan Polri tak kan menolerir apa pun bentuk kasus narkoba.

“Terima kasih atas hasil temuan teman-teman wartawan di lapangan. Info temuan ini akan segera ditindaklanjuti Polrestro Jakbar.” kata Eko melalui sambungan telepon, Rabu (22/1/2019) sore.

“Saya teruskan informasi ini langsung ke Kapolres-nya selaku pimpinan di wilayah,” tambahnya lagi.

Dikatakannya, Polri tidak pernah menolerir segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

Baik pemilik, pemakai, maupun penjual dan pengedar narkoba akan ditindak sesuai aturan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Siapa pun yang terbukti terkait narkoba akan diproses hukum. Polri sangat serius memberantas narkoba sesuai amanah UU dan program Presiden Joko Widodo,” jelas Eko.

“Jadi jangan ada yang coba-coba memback up kegiatan terkait narkoba. Akan kita disikat tanpa pandang bulu,” ia menegaskan.