RN - Rancangan Undang - Undang Desa akhirnya sah jadi Undang - Undang. Ketok palu RUU Desa digelar dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
"Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
BERITA TERKAIT :Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
Ruud Van Nistelrooy Cetak Rekor Sempurna
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir soal RUU Desa.
Rapat paripurna DPR hari ini hanya dihadiri 69 anggota. Sementara 234 izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan mencapai kuorum.
RUU Desa sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.
Salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.