RN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan yang berimbang. Hal ini ditegaskan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra.
MK kata Yusrril diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK juga diyakininya akan menyatakan, Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan sah menurut hukum.
BERITA TERKAIT :Syarat TOEFL Digugat, Dituding Sebagai Bisnis Terselubung
PBB, Si Partai Gurem Yang Penuh Mimpi Dengan Dorong Empat Nama Jadi Menteri
"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," ungkap Ketum PBB yang disebut-sebut bakal jadi Jaksa Agung ini.
"Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing pemohon," ujar Yusril lewat keterangannya, Senin (15/4/2024).