Selasa,  02 July 2024

Hai Kejagung! Selidiki 3 Unit Pembelian Kapal Tongkang PIMD

RN/CR
Hai Kejagung! Selidiki 3 Unit Pembelian Kapal Tongkang PIMD
-Net

RN - Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd. (PIMD) banyak yang belum tahu. Ternyata Perusahaan ini salah satu anak perusahaan dari PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).

PIMD lahir pada bulan Agustus 2019, dan beroperasi di singapura. Dan PIMD didiberi mandat dalam menjalankan bisnis kargo dan bunker trading di kawasan Asia Pasifik.

Namun baru 5 tahun beroperasi bukan untung yang didapat, malahan dapat buntung. Bukanya menambah potensi peneriman negara, malahan bikin tekor keuangan negara.

BERITA TERKAIT :
Auditor BPK DKI Diduga Lakukan Intimidasi Soal Pemeriksaan Keuangan, Siapa Berani Tindak?
LHKPN Harus Ditelusuri, Hasrat Minta KPK Periksa Anggota BPK RI Inisial AS

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi, kepada radarnonstop.co, Jumat (31/5/2024).

Uchok menambahkan, perusahaan PIMD benar benar tidak bermanfaat kepada negara. Baru 5 tahun operasi sudah ditemukan potensi kerugian negara. 

“Ini perusahaan betul betul tidak menguntungkan buat rakyat indonesia. Meskipun PIMD diharapkan menjadi ujung tombak dalam melakukan ekspansi bisnis hilir ke wilayah regional dan internasional,” ujarnya.

Uchok membeberkan, potensi kerugian negara yang ditemukan dalam pembelian atau belanja 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira. Dari 3 unit kapal bekas ini, indikasi kerugian PIMD sebesar US$20,08 juta. 

“Ada potensi kerugian negara sebesar Rp.US$20,08 juta, kami dari CBA (Center For Budget Analisis) meminta kepada Kejaksaan Agung untuk membukan penyelidiki atas pembelian 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) oleh PIMD,” harap Uchok.

Ditambahkannya, dalam penyelidikian Kejaksaan Agung nanti, diharapkan mengandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk membongkar kasus dugaan korupsi pembelian 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand).

“Alasan harus diikutsertakannya BPK dalam penyelidiki ini karena BPK dalam auditnya menemukan ada indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal. Ini mengakibatkan tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan license sebagai Bunkering Supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif,” pungkas Uchok.

#PIMD   #Kejagung   #BPK